PSU di Nabire Tidak Terlaksana, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang
pada tanggal
10 Agustus 2018
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Paniai, Provinsi Papua pada Selasa (8/8).
Pasangan petahana Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye mengajukan sengketa karena tidak dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan distrik oleh KPU Kabupaten Paniai.
M. Nursal selaku kuasa Pemohon menyatakan Panwas Kabupaten Paniai mengeluarkan rekomendasi yang memerintahkan adanya PSU di Distrik Aradide, Topiyai, Ekadide, Bogobaida, Paniai Timur, Paniai Barat, Kebo, Yagai, serta Baya Biru.
“Namun Termohon dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai. Artinya putusan rekapitulasi suara adalah cacat hukum,” tegasnya dalam perkara 71/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut.
Pemohon juga mendalilkan jika pemungutan suara ulang terjadi, maka akan ada peluang untuk mengubah hasil penghitungan suara.
Hal ini dinilai Pemohon berimbas selisih suara Pemohon dengan Meki Nawipa-Oktopianus Gobay selaku Pihak Terkait. Apalagi sistem pemilihan menggunakan sistem noken yang pencoblosannya diwakili oleh ketua adat.
Selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait mencapai 41.311 suara dengan perolehan masing-masing, Pemohon mendapat 29.761 suara dan Pihak Terkait memperoleh 71.072 suara.
“Sesungguhnya secara normal Pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 5 Tahun 2017 Pedoman bersengketa Pilkada di MK. Namun karena PSU ini belum dilakukan, maka tidak dapat dikenai pasal a quo,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut. (HumasMK)
Pasangan petahana Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye mengajukan sengketa karena tidak dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan distrik oleh KPU Kabupaten Paniai.
M. Nursal selaku kuasa Pemohon menyatakan Panwas Kabupaten Paniai mengeluarkan rekomendasi yang memerintahkan adanya PSU di Distrik Aradide, Topiyai, Ekadide, Bogobaida, Paniai Timur, Paniai Barat, Kebo, Yagai, serta Baya Biru.
“Namun Termohon dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai. Artinya putusan rekapitulasi suara adalah cacat hukum,” tegasnya dalam perkara 71/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut.
Pemohon juga mendalilkan jika pemungutan suara ulang terjadi, maka akan ada peluang untuk mengubah hasil penghitungan suara.
Hal ini dinilai Pemohon berimbas selisih suara Pemohon dengan Meki Nawipa-Oktopianus Gobay selaku Pihak Terkait. Apalagi sistem pemilihan menggunakan sistem noken yang pencoblosannya diwakili oleh ketua adat.
Selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait mencapai 41.311 suara dengan perolehan masing-masing, Pemohon mendapat 29.761 suara dan Pihak Terkait memperoleh 71.072 suara.
“Sesungguhnya secara normal Pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 5 Tahun 2017 Pedoman bersengketa Pilkada di MK. Namun karena PSU ini belum dilakukan, maka tidak dapat dikenai pasal a quo,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut. (HumasMK)