-->

Rosias Kabalmay Imbau Masyarakat Ikut Awasi Restoran

Rosias Kabalmay Imbau Masyarakat Ikut Awasi RestoranSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Rosias  R. M. Kabalmay, S.Pt., M.Si mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Tanimbar agar ikut mengawasi 15 restoran dalam wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) yang ditunjuk sebagai pengguna Mesin Cash Register atau mesin kasir.

Ke 15 restoran atau rumah makan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati MTB, Petrus Fatlolon, SH., MH dengan nomor 970-344 Tahun 2018, tertanggal 29 Juni 2018 untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak restoran tersebut, diantaranya Harapan Indah, Enang Maria, Buritan, Warung Makan Alex, Ayah I, Sogol Pelabuhan, Mahameru, Hidayah, Gemilang, Mbak Tutik, Sari Laut, Jawa Supiyani, Dua Putra, Bete-bete dan Warung Kopi Joas.

“Bagi semua masyarakat kota Saumlaki dan sekitarnya yang menggunakan jasa dari 15 restoran atau rumah makan tersebut agar turut melakukan pengawasan terhadap penggunaan mesin tersebut serta membayar pajak restoran sebesar 10 persen atas pelayanan yang disediakan oleh restoran,” imbau dia kepada Lelemuku.com, pada Rabu (15/8).

Kabalmay pun berharap semoga mesin kasir yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) MTB melalui Bapenda, yang dipinjam pakaikan kepada para pemilik usaha tersebut dapat berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dapat membantu para pengusaha dalam merencanakan pengembangan bisnisnya secara professional.

“Semoga mesin ini dapat membantu para pengusaha restoran dalam merencanakan  pengembangan bisnis restorannya secara profesional serta membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah yaitu pajak restoran,” harapnya.

Penggunaan dari Mesin Cast Register yang merupakan kombinasi antara mesin Point of Sales (POS) dan Cash Drawer serta sistem pengoperasiannya yang terhubung dengan internet, kemudian dari transaksi online tersebut akan tercatat di monitor website yang bisa langsung diakses oleh Bapenda MTB ini telah ditetapkan secara resmi pada tanggal 11 Agustus 2018.

15 restoran atau rumah makan tersebut wajib untuk menggunakan mesin kasir itu dalam setiap kegiatan pelayanan makan atau minum. Sedangkan bagi Wajib Pajak (WP) pemilik tempat usaha yang kedapatan tidak menggunakannya akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, yaitu teguran, pemberian denda hingga penutupan tempat usaha. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel