Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Musnahkan Kulit Buaya Ilegal
pada tanggal
02 Agustus 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga Negara apabila membawa komoditas apapun, harus disertai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Karantina. Apabila hal tersebut dilanggar, maka sudah pasti akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Hal ini dilakukan oleh Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad bersama dengan Balai Karantina Jayapura melaksanakan pemusnahan Kulit Buaya ilegal yang diselenggarakan di Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Skouw Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua pada Rabu (1/8)
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Karantina Jayapura Bpk.Kamaruddin, S.P., M.Si menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus penahanan kulit buaya ilegal yang dilakukan oleh teman teman Satgas 501 Kostrad dari oknum warga Negara Papua New Guinea (PNG) beberapa hari yang lalu.
Kamaruddin juga menjelaskan oknum pembawa kulit buaya ilegal tersebut telah diberikan waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen yang dikeluarkan dari pihak karantina. Apabila setelah diberikan waktu 3 hari, namun tidak dapat melengkapi dokumen yang dimaksud.
"Maka pihak karantina akan melakukan pengembalian komoditas tersebut kepada pemiliknya. Apabila setelah proses pengembalian, si pemilik tidak mengambil barang tersebut dari karantina, maka pihak karantina akan melakukan pemusnahan," ujar dia.
Ia juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Satgas 501 Kostrad yang telah membantu pihak karantina dalam mencegah masuknya komoditas ilegal masuk ke Indonesia.
“Berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin sampai akhir penugasan. Sehingga apabila pihak karantina dan TNI solid, akan membuat para oknum berpikir dua kali untuk menyelundupkan komoditas barang apapun masuk ke Indonesia. Jelas Bpk. Kamaruddin
Melalui kegiatan ini, Satgas 501 Kostrad berharap dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan komoditas apapun yang masuk maupun keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Ia menghimbau kepada masyarakat Papua agar selalu mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Karena apabila kita langgar aturan tersebut, maka efeknya akan kembali ke diri kita sendiri, dan sudah pasti kita juga yang akan merugi," imbau dia. (Pendam17)