Sejak Januari 2018, Polres Jayapura Kota Tangani 756 Curanmor
pada tanggal
30 Agustus 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura kota dalam kurun waktu 7 bulan sejak januari hingga Juli 2018 telah menangani sebanyak 756 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/8) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan dari 756 laporan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor baik di Polres Jayapura Kota beserta Polsek jajaran pihaknya berhasil mengungkap 203 kasus,
“Sebagian kasus kami sudah ungkap, baik itu dari hasil razia, pengungkapan maupun temuan kami selama beberapa bulan ini,
total pelaku sendiri sudah lebih dari 50 pelaku dimana hampir semua sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jayapura dan ada juga yang masih dalam proses sidik,” terangnya Kasat Reskrim.
Untuk daerah rawan terjadinya kasus curnamor, terang Kasat Reskrim tertinggi terjadi di wilayah hukum Polsek Abepura dimana dalam sehari bisa ada laporan polisi terkait kehilangan motor dan itu sudah menjadi atensi Polres Jayapura kota beserta Polsek Abepura.
“Untuk kasus curanmor tertinggi di wilayah Abepura dan itu sudah menjadi atensi pimpinan, dan rata-rata kejadian curanmor terjadi di jam-jam kecil berkisaran jam 2 hingga jam 5 subuh,” pungkas Kasat Reskrim.
“Dari kejadian yang ada kemungkinan sebagian besar di berter dengan ganja, tapi saya juga tidak menyatakan seluruhnya demikian, dari hasil pengungkapan hanya dijual untuk memperoleh keuntungan saja, tujuannya tidak langsung untuk ganja,”Terang AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK
Kasat Resrkim menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kota Jayapura agar menjadi polisi untuk diri sendiri mengingat tingginya angka pencurian kendaraan bermotor maka warga masyarakat memiliki inisiatif memastikan keamanan motornya sendiri dengan memasanga alaran mauapun kunci ganja supaya tidak menjadi korban. (HumasPoldaPapua)
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/8) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan dari 756 laporan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor baik di Polres Jayapura Kota beserta Polsek jajaran pihaknya berhasil mengungkap 203 kasus,
“Sebagian kasus kami sudah ungkap, baik itu dari hasil razia, pengungkapan maupun temuan kami selama beberapa bulan ini,
total pelaku sendiri sudah lebih dari 50 pelaku dimana hampir semua sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jayapura dan ada juga yang masih dalam proses sidik,” terangnya Kasat Reskrim.
Untuk daerah rawan terjadinya kasus curnamor, terang Kasat Reskrim tertinggi terjadi di wilayah hukum Polsek Abepura dimana dalam sehari bisa ada laporan polisi terkait kehilangan motor dan itu sudah menjadi atensi Polres Jayapura kota beserta Polsek Abepura.
“Untuk kasus curanmor tertinggi di wilayah Abepura dan itu sudah menjadi atensi pimpinan, dan rata-rata kejadian curanmor terjadi di jam-jam kecil berkisaran jam 2 hingga jam 5 subuh,” pungkas Kasat Reskrim.
“Dari kejadian yang ada kemungkinan sebagian besar di berter dengan ganja, tapi saya juga tidak menyatakan seluruhnya demikian, dari hasil pengungkapan hanya dijual untuk memperoleh keuntungan saja, tujuannya tidak langsung untuk ganja,”Terang AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK
Kasat Resrkim menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kota Jayapura agar menjadi polisi untuk diri sendiri mengingat tingginya angka pencurian kendaraan bermotor maka warga masyarakat memiliki inisiatif memastikan keamanan motornya sendiri dengan memasanga alaran mauapun kunci ganja supaya tidak menjadi korban. (HumasPoldaPapua)