Taman Nasional Lorentz Aset Yang Harus Dijaga
pada tanggal
02 Agustus 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Taman Nasional Lorentz yang memiliki luas 2,4 juta hektar, merupakan taman nasional terbesar di Asia Tenggara yang banyak terdapat tanaman asli, hewan dan budaya. Pada 1999 taman nasional ini diterima sebagai situs warisan dunia UNESCO.
Menurut Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, di wilayah yang terdapat persediaan mineral dan operasi pertambangan berskala besar tersebut, merupakan sebuah properti atau aset yang harus dijaga, dilindungi serta diatur pola pemanfaatannya secara arif dan bijaksana.
Hal demikian bertujuan untuk kelangsungan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, secara khusus warga di Provinsi Papua.
Demikian disampaikan Gubernur Soedarmo dalam satu kesempatan di Jayapura, pekan kemarin.
Diakuinya, kawasan konservasi dengan kekayaan sumber daya alam ini terancam mengalami gangguan ekosistem. Oleh karenya, dalam kebijakan tata ruang Provinsi Papua, kawasan ini pun ditetapkan sebagai kawasan lindung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua.
Dengan demikian, mengingat rujukan sistem pengelolaan kawasan Taman Nasional Lorentz adalah zonasi, maka dalam pengelolaannya diperlukan sebuah mekanisme perencanaan tata ruang sebagai langkah pembagian ruang kelola.
“Tapi hal yang penting juga perlunya perencanaan zona pengelolaan yang tepat dan akurat dengan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan nilai penting dan fungsi kawasan serta ancaman maupun peluang dalam pengelolaannya kedepan.”
“Makanya, sejalan dengan dinamika perkembangan pembangunan dan kondisi riil di lapangan dan hasil evaluasi zona pengelolaan Taman Nasional Lorentz yang ada saat ini, maka diperlukan perbaikan melalui usulan revisi zona pengelolaannya. Revisi dimaksud untuk menyederhanakan dengan mengakomodir kondisi riil dan perkembangan kedepan, agar lebih mudah dalam mengaplikasikan program di lapangan,” ungkapnya.
Soedarmo tambahkan, beberapa isu penting dan strategis yang menjadi pertimbangan adalah pembangunan ruas jalan nasional/trans Papua dari Wamena-Hebema-Kenyam, jalan antar Kabupaten-Kecamatan-Kampung serta pembangunan prasarana umum strategis nasional maupun daerah.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah pemekaran administratif pemerintahan. “Sebab patut diakui pula hal seperti ini tak dapat dihindari dan akan terus terjadi seiring dinamika kemajuan pembangunan,” terangnya.
Sebelumnya, Pemprov Papua menduga kegiatan pengeboran dan penambangan emas bawah tanah yang dijalankan perusahaan raksasa PT. Freeport Indonesia, telah memasuki Taman Nasional Lorentz.
Menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan karena sampai saat ini negara belum memiliki kemampuan untuk mendeteksi hal itu.
“Bisa saja (ada penambangan dibawah tanah) di kawasan Ilaga, Jila, Hoya, Ermakawiya dan Bela. Sebab diatasnya kan taman lorens dan mungkin saja sudah ada terowongan yang tembus kesitu sehingga negara harus melihat.”
“Jika tidak pertambangan akan gerogoti terus alam kita dari bawah tanah, meski hutan diatasnya dilindungi,” terang dia.
Sekda juga menyoroti konstelasi (keadaan,red) politik ekonomi internasional sekarang ini, dimana Pemda di Papua secara tak langsung mendapat tekanan dari negara donor, dalam konteks menjaga kelestarian taman lorentz.
Sehingga pada akhirnya, sekitar 10 kabupaten yang berada di taman nasional tersebut, tak dapat melaksanakan pembangunan secara maksimal. “Salah satu contoh, Kabupaten Asmat kabupaten yang berada diatas air dan tak bisa membangun ibukota kabupatennya karena dikelilingi Taman Nasional Lorentz.”
“Ini harus kita sampaikan sehingga kita harap ada regulasi yang bisa payungi supaya Pemda Kabupaten yang berada diwilayah Taman Lorentz bisa melaksanakan pembangunan dengan baik tanpa berbenturan dengan proses hukum,” harapnya. (DiskominfoPapua)
Menurut Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, di wilayah yang terdapat persediaan mineral dan operasi pertambangan berskala besar tersebut, merupakan sebuah properti atau aset yang harus dijaga, dilindungi serta diatur pola pemanfaatannya secara arif dan bijaksana.
Hal demikian bertujuan untuk kelangsungan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, secara khusus warga di Provinsi Papua.
Demikian disampaikan Gubernur Soedarmo dalam satu kesempatan di Jayapura, pekan kemarin.
Diakuinya, kawasan konservasi dengan kekayaan sumber daya alam ini terancam mengalami gangguan ekosistem. Oleh karenya, dalam kebijakan tata ruang Provinsi Papua, kawasan ini pun ditetapkan sebagai kawasan lindung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua.
Dengan demikian, mengingat rujukan sistem pengelolaan kawasan Taman Nasional Lorentz adalah zonasi, maka dalam pengelolaannya diperlukan sebuah mekanisme perencanaan tata ruang sebagai langkah pembagian ruang kelola.
“Tapi hal yang penting juga perlunya perencanaan zona pengelolaan yang tepat dan akurat dengan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan nilai penting dan fungsi kawasan serta ancaman maupun peluang dalam pengelolaannya kedepan.”
“Makanya, sejalan dengan dinamika perkembangan pembangunan dan kondisi riil di lapangan dan hasil evaluasi zona pengelolaan Taman Nasional Lorentz yang ada saat ini, maka diperlukan perbaikan melalui usulan revisi zona pengelolaannya. Revisi dimaksud untuk menyederhanakan dengan mengakomodir kondisi riil dan perkembangan kedepan, agar lebih mudah dalam mengaplikasikan program di lapangan,” ungkapnya.
Soedarmo tambahkan, beberapa isu penting dan strategis yang menjadi pertimbangan adalah pembangunan ruas jalan nasional/trans Papua dari Wamena-Hebema-Kenyam, jalan antar Kabupaten-Kecamatan-Kampung serta pembangunan prasarana umum strategis nasional maupun daerah.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah pemekaran administratif pemerintahan. “Sebab patut diakui pula hal seperti ini tak dapat dihindari dan akan terus terjadi seiring dinamika kemajuan pembangunan,” terangnya.
Sebelumnya, Pemprov Papua menduga kegiatan pengeboran dan penambangan emas bawah tanah yang dijalankan perusahaan raksasa PT. Freeport Indonesia, telah memasuki Taman Nasional Lorentz.
Menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan karena sampai saat ini negara belum memiliki kemampuan untuk mendeteksi hal itu.
“Bisa saja (ada penambangan dibawah tanah) di kawasan Ilaga, Jila, Hoya, Ermakawiya dan Bela. Sebab diatasnya kan taman lorens dan mungkin saja sudah ada terowongan yang tembus kesitu sehingga negara harus melihat.”
“Jika tidak pertambangan akan gerogoti terus alam kita dari bawah tanah, meski hutan diatasnya dilindungi,” terang dia.
Sekda juga menyoroti konstelasi (keadaan,red) politik ekonomi internasional sekarang ini, dimana Pemda di Papua secara tak langsung mendapat tekanan dari negara donor, dalam konteks menjaga kelestarian taman lorentz.
Sehingga pada akhirnya, sekitar 10 kabupaten yang berada di taman nasional tersebut, tak dapat melaksanakan pembangunan secara maksimal. “Salah satu contoh, Kabupaten Asmat kabupaten yang berada diatas air dan tak bisa membangun ibukota kabupatennya karena dikelilingi Taman Nasional Lorentz.”
“Ini harus kita sampaikan sehingga kita harap ada regulasi yang bisa payungi supaya Pemda Kabupaten yang berada diwilayah Taman Lorentz bisa melaksanakan pembangunan dengan baik tanpa berbenturan dengan proses hukum,” harapnya. (DiskominfoPapua)