-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Rabu, 23 April 2025
05:12:05 pagi

Tim Penyidik Kejari MTB Lengkapi Berkasi Korupsi Johny Go

Tim Penyidik Kejari MTB Lengkapi Berkasi Korupsi Johny GoSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku masih melengkapi berkas perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan rumah dinas ketua DPRD Kabupaten MTB tahun anggaran 2008, atas tersangka Johny Go, ditahap penyidikan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MTB, Frenkie Son, pemberkasan dilakukan untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna diteliti kembali kelengkapan berkas perkaranya oleh JPU (tahap I).

“Masih dalam pemberkasan, kalau sudah selesai maka dilanjutkan tahap I, setelah itu dilakukan tahap II, kemudian dilimpahlan ke Pengadilan Tipikor Di Ambon untuk disidangkan,” ucap Frenkie, saat dikonfirmasi via selulernya, Jumat (3/8).

Dijelaskan, dalam penyalahgunaan anggaran pembangunan rumah dinas ketua DPRD Kabupaten MTB tahun anggaran 2008, Tim Audit BPKP menemukan total kerugian keuangan negara yang diakibatkan tersangka Direktur PT Karya Pembangunan Jaya, Johny Go, selaku rekanan sebesar Rp 600 juta.

“Jadi, untuk jaminan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta itu, Jaksa Penyidik telah menyita sertifikat tanah hak milik atas nama Johny Go seluas kurang lebih satu hektar pada Jalan Poros Kabupaten MTB,” jelas Frenkie. (Rakyat)

 


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel