Tjahjo Kumolo Berikan Pembekalan ke Camat di Sulawesi, Maluku dan Papua
pada tanggal
29 Agustus 2018
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Untuk melakukan penguatan penyelenggaran pemerintah daerah di wilayah kecamatan, sesuai PP Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memberikan pembekalan kepada camat-camat Regional I yang meliputi Camat seluruh pulau Sulawesi, pulau Maluku dan Papua di Kota Manado pada 30 Agustus 2018 mendatang.
"Saya hadir di Manado untuk memberikan pembekalan dalam Rakornas Camat Regional I, Sulawesi dan Kalimantan," ujar Tjahjo dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (25/8).
Rakor Camat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Adwil Kemendagri) dengan tema ”Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan Sesuai PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan”.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 ini adalah turunan dari pasal 228 dan pasal 230 UU Nomor 23 tahun 2014. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Berdasarkan pasal 225 ayat (1) bahwa Camat juga bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum antara lain pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, kerukunan dan stabilitas kehidupan masyarakat serta ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelayanan serta pembangunan untuk peningkatan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembekalan ini nantinya akan dijelaskan tugas camat sesuai dengan PP NO 17 tahun 2018. Dimana Camat dalam memimpin Kecamatan, menurut PP ini, bertugas di antaranya yakni:
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum; b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum; dan d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota, yaitu: a. untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan b. untuk melaksnakan tugas pembantuan.
Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria: a. proses sederhana; b. objek perizinan berskala kecil; c. tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks; dan d. tidak memerlukan teknologi tinggi,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PP ini.
Khusus untuk camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos batas lintas negara, menurut PP ini, dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait kepada bupati/wali kota.
Selain itu, camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Manado, Mendagri juga akan menghadiri Pembukaan Manado Fiesta 2018 di kawasan Mega Mas pada Jumat, 31 Agustus 2018. (JPP)