Yonif Kabaresi Gagalkan Pengedaran Miras Cap Tikus dan Bir di Halut
pada tanggal
28 Agustus 2018
TOBELO, LELEMUKU.COM - Personel Pos SSK 1 Mede Satgas Yonif 731/Kabaresi yang dipimpin Danpos Serda Harol bersama personel Polsek Tobelo Utara Bripka Trisko Aldino berhasil menggagalkan upaya pengedaran minuman keras jenis cap tikus dan bir kemasan botol yang akan diedarkan di wilayah Halmahera Utara (Halut) pada Jumat(17/8).
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima bahwa akan melintas kendaraan berjenis Daihatsu Xenia dari arah Desa Roko Tobelo Utara yang memuat minuman keras berbagai jenis, sekira pukul 01.00 Wit kendaraan yang dicurigai tersebut melintas depan pos dan diberhentikan.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan diperoleh barang bukti berupa 4 Botol minuman jenis Bir, dan miras jenis cap tikus berbagai kemasan dari mulai jerigen, botol hingga kemasan plastik. Barang bukti dan pelaku diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Dansatgas Yonif 731/Kabaresi Letkol Inf Indra Hirawanto menyampaikan bahwa upaya pemberantasan peredaran miras akan terus kita gencarkan karena miras sendiri merupakan pemicu terbesar terjadinya konflik maupun tindakan kekerasan di masyarakat, dalam pelaksanaannya kita menggandeng aparat kepolisian sebagai bentuk sinergifitas TNI dan Polri. (Penrem152)
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima bahwa akan melintas kendaraan berjenis Daihatsu Xenia dari arah Desa Roko Tobelo Utara yang memuat minuman keras berbagai jenis, sekira pukul 01.00 Wit kendaraan yang dicurigai tersebut melintas depan pos dan diberhentikan.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan diperoleh barang bukti berupa 4 Botol minuman jenis Bir, dan miras jenis cap tikus berbagai kemasan dari mulai jerigen, botol hingga kemasan plastik. Barang bukti dan pelaku diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Dansatgas Yonif 731/Kabaresi Letkol Inf Indra Hirawanto menyampaikan bahwa upaya pemberantasan peredaran miras akan terus kita gencarkan karena miras sendiri merupakan pemicu terbesar terjadinya konflik maupun tindakan kekerasan di masyarakat, dalam pelaksanaannya kita menggandeng aparat kepolisian sebagai bentuk sinergifitas TNI dan Polri. (Penrem152)