Agustinus Utuwaly Serahkan Raperda Pembentukan SKPD Baru
pada tanggal
18 September 2018

Ia menjelaskan dalam prepektif sosiologi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten MTB Nomor 04 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diberlakukan pada tahun 2016 hingga 2018 ini belum sepenuhnya memenuhi kondisi nyata di Kabupaten MTB.
“Karena Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalami kelebihan beban. Bagian Perbatasan Setda MTB yang awalnya menjalankan fungsi staf pendukung pada Setda serta Dinas Sosial yang awalnya dibentuk dengan tipe c tidak sesuai dengan besaran fungsi yang dilaksanakan saat ini,” jelas Wabup Utuwaly.
Baca Juga
Ia pun mengungkapkan bahwa mendasari landasan Yuridis Sosiologis tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB memandang perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian secara komprehensif terhadap materi muatan Perda Nomor 4 Tahun 2016 untuk merubah sebagiannya dengan membentuk 5 perangkat daerah baru.
5 SKPD tersebut adalah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Tipe A, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tipe A, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe B, Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Tipe A.
“Selain membentuk perangkat daerah baru, Pemkab MTB juga meningkatkan Tipe Dinas Sosial dari Tipe C menjadi Tipe A untuk disesuaikan dengan bobot fungsi yang dilaksanakan saat ini,” ungkap Wabup Utuwaly. (Laura Sobuber)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.