Hery Dosinaen Dorong BPN Papua Sertifikatkan Rumah Warga Diatas Laut
pada tanggal
27 September 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua didorong untuk segera mensertifikatkan rumah warga yang berdiri diatas laut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen usai menjadi inspektur upacara (Irup) pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2018, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Senin (24/9) pagi.
“Terkait rumah yang berlokasi di laut, hal ini harus menjadi catatan penting BPN kedepan untuk diselesaikan (diberikan sertifikat)”.
“Ini juga seirama dengan program pemerintah pusat. Dan memang ini juga menjadi tantangan kita, terutama di kabupaten yang masih terpencil. Namun saya harap semua harus berkomitmen agar diselesaikan secepatnya,” imbau dia.
Diakui Sekda, sampai saat ini masih banyak masyarakat kita yang belum sadar untuk membuat sertifikat tanah. Padahal Gubernur Papua telah meminta secara resmi kepada BPN untuk mempermudah pengurusan.
Oleh karenanya, dia berharap BPN Papua perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan momentum pengurusan sertifikat tanah.
“Hanya memang terkait pengurusan sertifikat secara online di Papua hingga kini masih terkenda masalah jaringan. Tentu ini juga menjadi tantangan kita, terutama bagi Kabupaten terpencil. Tetapi untuk mencapai tujuan itu, butuh komitmen semua pihak terkait.”
“Sehingga pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2018 ini, mari saya ajak BPN terus bekerja keras dengan dibantu pemda terkait mewujudkan pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat,” harapnya.
Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Papua Arius Yambe mengatakan masyarakat memang sangat berkeinginan kuat mengurus sertifikat tanahnya.
Hanya saja, khusus di Papua pengurusan sertifikat masih terkendala tanah adat atau tanah ulayat.
“Namun, kendala itu perlahan bisa teratasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni mendatangi masyarakat hingga ke kampung-kampung diseluruh Tanah Papua.”
“Sehingga kita ingin menepis kesan di masyarakat bahwa selama ini membuat sertifikat tanah itu mahal, sulit, prosedur tak jelas dan lain-lain. Tapi melalui sosialisasi dan bicara dari hati ke hati bersama masyarakat, maka target 50.000 bidang bisa mendekati penyelesaian sekitar 85 persen hingga tahun 2018 ini,” pungkas Arius. (DiskominfoPapua)
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen usai menjadi inspektur upacara (Irup) pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2018, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Senin (24/9) pagi.
“Terkait rumah yang berlokasi di laut, hal ini harus menjadi catatan penting BPN kedepan untuk diselesaikan (diberikan sertifikat)”.
“Ini juga seirama dengan program pemerintah pusat. Dan memang ini juga menjadi tantangan kita, terutama di kabupaten yang masih terpencil. Namun saya harap semua harus berkomitmen agar diselesaikan secepatnya,” imbau dia.
Diakui Sekda, sampai saat ini masih banyak masyarakat kita yang belum sadar untuk membuat sertifikat tanah. Padahal Gubernur Papua telah meminta secara resmi kepada BPN untuk mempermudah pengurusan.
Oleh karenanya, dia berharap BPN Papua perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan momentum pengurusan sertifikat tanah.
“Hanya memang terkait pengurusan sertifikat secara online di Papua hingga kini masih terkenda masalah jaringan. Tentu ini juga menjadi tantangan kita, terutama bagi Kabupaten terpencil. Tetapi untuk mencapai tujuan itu, butuh komitmen semua pihak terkait.”
“Sehingga pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2018 ini, mari saya ajak BPN terus bekerja keras dengan dibantu pemda terkait mewujudkan pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat,” harapnya.
Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Papua Arius Yambe mengatakan masyarakat memang sangat berkeinginan kuat mengurus sertifikat tanahnya.
Hanya saja, khusus di Papua pengurusan sertifikat masih terkendala tanah adat atau tanah ulayat.
“Namun, kendala itu perlahan bisa teratasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni mendatangi masyarakat hingga ke kampung-kampung diseluruh Tanah Papua.”
“Sehingga kita ingin menepis kesan di masyarakat bahwa selama ini membuat sertifikat tanah itu mahal, sulit, prosedur tak jelas dan lain-lain. Tapi melalui sosialisasi dan bicara dari hati ke hati bersama masyarakat, maka target 50.000 bidang bisa mendekati penyelesaian sekitar 85 persen hingga tahun 2018 ini,” pungkas Arius. (DiskominfoPapua)