Junta Thailand Longgarkan Larangan Aktivitas Politik Menjelang Pemilu
pada tanggal
15 September 2018
BANGKOK, LELEMUKU.COM - Thailand telah mengambil satu langkah lagi menuju penyelenggaraan pemilu tahun depan dengan melonggarkan sejumlah pembatasan terhadap aktivitas politik, agar partai-partai dapat melakukan kegiatan-kegiatan dasarnya, tetapi mereka masih dilarang berkampanye.
Suatu perintah khusus yang dikeluarkan perdana menteri, yang disahkan sebagai undang-undang, Jumat (14/9) menyusul penerbitannya di Lembaran Resmi Kerajaan, mengizinkan partai-partai politik menggalang dana untuk beroperasi dan, dengan izin junta yang berkuasa, merekrut anggota partai serta memilih pemimpin baru.
Perintah ini dikeluarkan dua hari setelah diberlakukannya undang-undang mengenai pemilihan anggota parlemen dan senator yang mengamanatkan bahwa pemilu akan diselenggarakan antara Februari dan Mei tahun depan.
Militer praktis melarang semua aktivitas resmi partai politik setelah mengambil alih kekuasaan dari pemerintah terpilih dalam suatu kudeta pada Mei 2014. (VOA)