Kabupaten Kepulauan Tanimbar Masuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
pada tanggal
11 September 2018
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Tindak lanjut dari dikeluarkannya Ijin Prakarsa oleh Presiden RI untuk perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat maka dilakukan pertemuan lintas kementerian, Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggata Barat.
Hal ini dilakukan pada Senin (10/9) di Jakarta, untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku.
Sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian setelah pembahasan, RPP ini akan diproses untuk disampaikan kepada Presiden RI dan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah. (HumasMTB)
Hal ini dilakukan pada Senin (10/9) di Jakarta, untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku.
Sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian setelah pembahasan, RPP ini akan diproses untuk disampaikan kepada Presiden RI dan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah. (HumasMTB)