Kabupaten Kepulauan Tanimbar Masuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
pada tanggal
11 September 2018

Hal ini dilakukan pada Senin (10/9) di Jakarta, untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku.
Sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga
Dengan demikian setelah pembahasan, RPP ini akan diproses untuk disampaikan kepada Presiden RI dan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah. (HumasMTB)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri