KPU Harap Tak Ada Pilkada Ulang di Papua
pada tanggal
08 September 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengharapkan Mahkamah Konstitusi tak sampai memutuskan menggelar Pilkada ulang, pada sejumlah perkara yang masih bergulir di lembaga tersebut.
Kendati begitu, Komisioner KPU apapu Tarwinto, mengaku tetap menghargai apapun keputusan dari pihak Mahkamah Konstitusi, terhadap hasil pilkada di sejumlah kabupaten tersebut.
“Kita berharap dari sejumlah kasus yang masih proses di MK, putusannya tidak merugikan semua pihak. Paling penting jangan sampai ada pilkada ulang lagi. Meski begitu, kalau pun diputuskan Pilkada ulang, kita tetap menerima,” terang dia di Jayapura, kemarin.
Dikatakan, dari 7 Kabupaten yang mengikuti Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun ini, masih ada tiga kabupaten lagi yang sedang dalam proses sading di Mahkamah Konstitusi.
Tiga Kabupaten tersebut, yakni Mimika, Paniai dan Deyai. Dimana sejauh ini masih dilakukan sidang pemeriksaan saksi dan belum ada putusan.
Kendati demikian, dimenyebutkan ada potensi Pilkada ulang di Kabupaten Deiyai karena selisih suara pasangan calon yang menang dan kalah hanya sedikit.
“Kalau Kabupaten Mimika dan Paniai itu sangat jauh sekali selisih suaranya. Kemungkinan tidak Pilkada ulang. Namun lagi-lagi kalaupun nanti keputusan MK ada yang dilakukan Pilkada ulang, maka kita di KPU provinsi siap mengawal tugas-tugas KPU di Daerah agar proses bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, dia mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat diatas tanah Papua yang telah mendukung dan melaksanakan Pilkada secara aman dan damai diatas negeri ini.
“Tentunya, kalau Pilkada boleh berjalan aman dan damai di Papua ini karena masyarakat pula yang ikut mendukung. Untuk itu, kita harap masyarakat pun bisa menerima jika ada Pilkada ulang. Termasuk ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada ulang itu,” harap dia. (DiskominfoPapua)
Kendati begitu, Komisioner KPU apapu Tarwinto, mengaku tetap menghargai apapun keputusan dari pihak Mahkamah Konstitusi, terhadap hasil pilkada di sejumlah kabupaten tersebut.
“Kita berharap dari sejumlah kasus yang masih proses di MK, putusannya tidak merugikan semua pihak. Paling penting jangan sampai ada pilkada ulang lagi. Meski begitu, kalau pun diputuskan Pilkada ulang, kita tetap menerima,” terang dia di Jayapura, kemarin.
Dikatakan, dari 7 Kabupaten yang mengikuti Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun ini, masih ada tiga kabupaten lagi yang sedang dalam proses sading di Mahkamah Konstitusi.
Tiga Kabupaten tersebut, yakni Mimika, Paniai dan Deyai. Dimana sejauh ini masih dilakukan sidang pemeriksaan saksi dan belum ada putusan.
Kendati demikian, dimenyebutkan ada potensi Pilkada ulang di Kabupaten Deiyai karena selisih suara pasangan calon yang menang dan kalah hanya sedikit.
“Kalau Kabupaten Mimika dan Paniai itu sangat jauh sekali selisih suaranya. Kemungkinan tidak Pilkada ulang. Namun lagi-lagi kalaupun nanti keputusan MK ada yang dilakukan Pilkada ulang, maka kita di KPU provinsi siap mengawal tugas-tugas KPU di Daerah agar proses bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, dia mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat diatas tanah Papua yang telah mendukung dan melaksanakan Pilkada secara aman dan damai diatas negeri ini.
“Tentunya, kalau Pilkada boleh berjalan aman dan damai di Papua ini karena masyarakat pula yang ikut mendukung. Untuk itu, kita harap masyarakat pun bisa menerima jika ada Pilkada ulang. Termasuk ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada ulang itu,” harap dia. (DiskominfoPapua)