Lukas Enembe Perintahkan Dinas PUPR Tak Dorong Lelang Proyek
pada tanggal
13 September 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk tak lagi mendorong proses lelang proyek, dikarenakan waktu efektif 2018 yang tinggal tiga bulan.
Kendati sadar bahwa hal tersebut akan berpengaruh kepada daya serap 2018 yang bakal minim, Lukas menyebut kebijakan itu untuk menghindari resiko tersangkut persoalan hukum yang dapat dapat merugikan penggunaan anggaran itu sendiri.
“Sudah saya perintahkan stop tender di Dinas PUPR. Kenapa? Jangan sampai jika dipaksanakan tender nanti justru bermasalah dan menjerat pengguna anggaran ke kasus pidana,” terang dia di Jayapura, kemarin.
Menurut dia, penyerapan anggaran 2018 yang minim sudah tak dapat dihindari lagi. Untuk itu, dia meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar bekerja semaksimal mungkin mendorong penyerapan anggaran.
“Sebenarnya kan APBD Papua untuk tahun 2018 sudah disahkan pada akhir Desember 2017. Akan tetapi sampai saat ini daya serapnya sulit sekali. Makanya, kemungkinan nanti di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua sudah saya minta tidak laksanakan tender lagi.”
“Terkecuali ada proyek yang waktu pengerjaannya dibawah batas waktu pencairan anggaran misalnya pada 15 Desember 2015, maka hal demikian bisa didorong,” ucapnya.
Sebelumnya, untuk menghindari minimnya penyerapan anggaran di tahun 2019 mendatang, Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, bakal melakukan tender atau proses lelang proyek pada November atau Desember tahun ini.
Menurut Plt. Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Debora Salossa, dengan melakukan lelang sebelum tahun anggaran berjalan, diharapkan penyerapan anggaran 2019 lebih maksimal dan pihak ketiga lebih leluasa melaksanakan tugasnya.
“Sebab sebenarya dari masih bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) saja, kita sudah bisa lelang. Sehingga kontrak itu bisa terjadi ketika sudah penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau sudah ketok palu APBD di DPR Papua,” terang dia.
Debora yang pekan lalu dilantik oleh Penjabat Gubernur bertekad melakukan evaluasi terhadap kinerja biro yang dipimpinnya. Pihaknya ingin mendeteksi kelemahan dan keterlambatan pelaksanaan tender tahun ini. Disamping beberapa hal yang mengganjal, diantaranya keterlambatan penyerahan dokumen dari SKPD akan disikapi dan dicarikan jalan keluar sehingga proses tender bisa lebih cepat dan efektif. (DiskominfoPapua)
Kendati sadar bahwa hal tersebut akan berpengaruh kepada daya serap 2018 yang bakal minim, Lukas menyebut kebijakan itu untuk menghindari resiko tersangkut persoalan hukum yang dapat dapat merugikan penggunaan anggaran itu sendiri.
“Sudah saya perintahkan stop tender di Dinas PUPR. Kenapa? Jangan sampai jika dipaksanakan tender nanti justru bermasalah dan menjerat pengguna anggaran ke kasus pidana,” terang dia di Jayapura, kemarin.
Menurut dia, penyerapan anggaran 2018 yang minim sudah tak dapat dihindari lagi. Untuk itu, dia meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar bekerja semaksimal mungkin mendorong penyerapan anggaran.
“Sebenarnya kan APBD Papua untuk tahun 2018 sudah disahkan pada akhir Desember 2017. Akan tetapi sampai saat ini daya serapnya sulit sekali. Makanya, kemungkinan nanti di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua sudah saya minta tidak laksanakan tender lagi.”
“Terkecuali ada proyek yang waktu pengerjaannya dibawah batas waktu pencairan anggaran misalnya pada 15 Desember 2015, maka hal demikian bisa didorong,” ucapnya.
Sebelumnya, untuk menghindari minimnya penyerapan anggaran di tahun 2019 mendatang, Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, bakal melakukan tender atau proses lelang proyek pada November atau Desember tahun ini.
Menurut Plt. Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Debora Salossa, dengan melakukan lelang sebelum tahun anggaran berjalan, diharapkan penyerapan anggaran 2019 lebih maksimal dan pihak ketiga lebih leluasa melaksanakan tugasnya.
“Sebab sebenarya dari masih bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) saja, kita sudah bisa lelang. Sehingga kontrak itu bisa terjadi ketika sudah penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau sudah ketok palu APBD di DPR Papua,” terang dia.
Debora yang pekan lalu dilantik oleh Penjabat Gubernur bertekad melakukan evaluasi terhadap kinerja biro yang dipimpinnya. Pihaknya ingin mendeteksi kelemahan dan keterlambatan pelaksanaan tender tahun ini. Disamping beberapa hal yang mengganjal, diantaranya keterlambatan penyerahan dokumen dari SKPD akan disikapi dan dicarikan jalan keluar sehingga proses tender bisa lebih cepat dan efektif. (DiskominfoPapua)