Pasangan Bupati Puncak dan Mamteng Terpilih Dilantik Pekan Depan
pada tanggal
27 September 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe dipastikan melantik pasangan Bupati Puncak dan Mamberamo Tengah (Mamteng) terpilih pada Senin (24/9), pekan depan, di Jayapura.
Hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, dalam satu kesempatan.
Kepada wartawan Sekda katakan, undangan pelantikan sudah disebar kepada pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Puncak dan Mamberamo Tengah. Sementara pelantikan dipastikan bakal dilangsungkan, di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
“Surat Keputusan (SK) pelantikan kedua kepala daerah sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri. Makanya kita segera mempersiapkan proses pelantikan secepatnya dan sudah diputuskan pada Senin pekan depan,” terang dia.
Sementara disinggung soal pelantikan kepala daerah terpilih Kabupaten Mimika dan Paniai, Sekda memastikan masih akan dijadwalkan kembali. Sebab, proses gugatan baru saja selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk Kabupaten Mimika dan Paniai memang sudah ada putusan sengketa dari MK. Makanya, gubernur baru akan memproses berkas usulan pelantikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Namun itu pun setelah ada usulan dari Pemda Mimika dan Paniai,” ucapnya.
Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Puncak terpilih yang akan dilantik, yakni Willem Wandik - Pelinus Balinal serta Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak - Yonas Kenelak. Keduanya, kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Sementara Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh 5 pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Mimika.
Dengan demikian, Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) sah sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Mimika periode 2018-2023.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai dinyatakan menang melawan Hengky Kayame-Yekeskiel Teneuyo yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak menerima keputusan KPU Paniai yang menetapkan pasangan calon Meky Nawipa-Oktovianus Gobay sebagai pemenang Pilkada Papua 2018. (DiskominfoPapua)