-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Minggu, 30 Maret 2025
10:47:47 petang

Pemkab Jayapura Gelar Pelatihan Pengisian RUP pada SiRUP 2.3

Pemkab Jayapura Gelar Pelatihan Pengisian RUP pada SiRUP 2.3SENTANI, LELEMUKU.COM – Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana penyusunan Perencanaan Pengadaan dilakukan oleh PPK, maka pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) saat ini juga menyesuaikan dengan adanya tambahan pengguna yaitu user PPK, dimana user PPK dibuat oleh admin agency LPSE melalui aplikasi SPSE (e-tendering).

Sebagaimana adanya pembelakuan Perpres tersebut, maka Tim Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mengadakan Pelatihan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP)  Pada Apilkasi SiRUP Versi 2.3, yang akan berlangsung kurang lebih selama satu minggu, sejak Rabu (5/9), di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura.

Ketua LPSE Kabupaten Jayapura, Ir. H. Sambodo Samiyana, M.Si, menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah harus mengumumkan semua kegiatan dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) melalui aplikasi SiRUP.

Baca Juga


“Jadi bukan paket yang mau dilelang saja tetapi semua kegiatan termasuk administrasi dan jangan takut, masukan atau input saja semua kegiatannya” ujarnya.

Pelatihan yang dipandu oleh Admin Agency LPSE Kabupaten Jayapura, Haslipa, SE, serta dihadiri oleh Operator SiRUP bagi Admin PA dari seluruh Perangkat Daerah dan juga Distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Dalam Pelatihan ini juga, disampaikan tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) serta terdapat fitur terbaru dalam SIRUP Versi 2.3 diantaranya: Pemisahan fungsi akun PA dan KPA serta penambahan akun PPK dari SPSE. Kelola level program, kegiatan, output, sub-output, komponen (PKOK) pada Kementerian/Lembaga;
   
Selanjutnya adalah; Kelola level program, Kegiatan (PK) pada perangkat daerah; Akun PA/KPA dapat mendelegasikan Level Kegiatan, Output, Sub-Output hingga Komponen kepada PPK; PA/KPA terkoneksi dengan INAPROC terkait Penayangan Daftar Hitam Penyedia; Jumlah pagu paket tidak dapat melebihi pagu kegiatan;
  
Kemudian dijelaskan Dalam satu formulir paket penyedia, dapat mengakomodir lebih dari satu jenis pengadaan; Tersedia pilihan tipe swakelola dalam pembuatan paket swakelola; dan Pembuatan paket Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan melalui mekanisme upload RKA Dekon/TP. (DiskominfoJayapura)


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel