Pemprov Papua Didesak Buat Perda Pungutan Kepada Masyarakat
pada tanggal
07 September 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua didorong untuk segera memprakarsai pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang pungutan atau retrebusi kepada masyarakat untuk membantu pembiayaan pekan olahraga nasional (PON) XX 2020.
Hal demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus Bolly kemarin di Jakarta.
Menurut dia, masih ada waktu untuk membuat perda retribusi tersebut. Pihaknya justru akan sangat menyayangkan apabila Perda retribusi tidak diberlakukan.
“Sebab sudah berulang kali DPRP mendorong agar Perda pungutan kepada masyarakat melalui berbagai retribusi dalam rangka PON di Papua itu dibuat.
“Saya rasa kalau sekarang ini didorong oleh Pemprov belum terlambat. Makanya, karena kita berharap Gubernur dan Wagub yang baru dilantik bisa mendorong di periode keduanya,” terang dia.
Sementara ditanya mengenai nominal pungutan retribusi kepada masyarakat berkisar, dia sebut tak bakal membebani masyarakat sebab bila dipungut seratus atau lima ratus rupiah, diyakini tak akan mendapat pertentangan.
“Apalagi kan pungutan ini bisa kita titip melalui tiket pesawat atau kapal laut bahkan parkir. Bisa juga saat membeli tiket menonton sepak bola. Apakah titip seratus rupiah atau lima ratus membebani? Saya pikir tidak juga namun ini pastinya akan dibahas secara berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak terkait. Supaya saat ditetapkan tidak mendapat pertentangan,” tuturnya.
Dia tambahkan, Perda retribusi ini merupakan inisiatif DPRP sejak provinsi tertimut di Indonesia ini ditetapkan sebagai tuan rumah PON XX tahun 2020.
Untuk itu, dirinya yang berada di Komisi yang bidang keuangan, mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk segera menerapkan Perda retribusi, agar pembiayaan PON bisa terbantu. (DiskominfoPapua)