Pemprov Papua Optimalkan Pembentukan Tim Koordinasi LAPOR
pada tanggal
13 September 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan pengaduan yang efektif dalam memberikan penyelesaian bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan dan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memperkuat fungsi pelayanan publik.
Pengawasan publik pelayanan publik melalui pengaduan, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik, hingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
Namun demikian dalam praktek pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggaraaan belum terkelola secara terkoordinir. Akibatnya banyak terjadi duplikasi (perangkapan,red) penanganan aduan, bahkan ada yang tak tertangani oleh satupun organisasi penyelenggara dengan alasan bukan menjadi bidang tugasnya.
“Oleh karenanya, saya berharap kita optimalkan SK Gubernur tentang pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi.”
“Sehingga kualitas pelayanan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri disela-sela kegiatan Bimbingan teknik Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayana Publik Nasional (SP4N) LAPOR, bagi pejabat penghubung dan admin di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua, Senin (10/9).
Dia katakan, dalam pengelolaan laporan sebagai aspirasi publik terhadap kinerja pemerintah, maka setiap badan publik selaku pengelola pelaksanaan dalam penyelenggaraannya harus bersikap adil tidak diskriminatif, cermat, santun dan ramah, tegas, profesional sekaligus menjunjung tinggi nilai akuntabilitas dan integritas.
Serta tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai UU, menghindari benturan kepentingan, tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana pelayanan publik, serta tidak menyesatkan atau menyimpang.
“Makanya saya minta kepada pemerintah pusat turut mendorong badan publik pemerintah daerah untuk berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Karena akuntabilitas menuntut agar pengelolaan benar-benar efektif, efisien, cepat, murah, lengkap serta kompetitif.”
“Saya juga minta kepada pejabat penghubung dan admin yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur di tingkat provinsi dan berharap kabupaten maupun kota ikut menggunakan aplikasi Lapor. Sehingga kita dapat menjalin huungan dalam rangka pelayanan publik didalam pengelolaan pelayanan pemerintahan di bidang pembangunan,” tuntasnya.
Sekedar diketahui, LAPOR merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip muda, terpadu dan tuntas.
LAPOR dikelola dan dikembangkan Kemenpan RB bersama Kantor Staf Presiden serta Ombudsman RI. LAPOR juga sudah ditetapkan sebagai pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional dalam rangka menjalankan amanat UU 25 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres 76 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayaan publik. (DiskominfoPapua)
Pengawasan publik pelayanan publik melalui pengaduan, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik, hingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
Namun demikian dalam praktek pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggaraaan belum terkelola secara terkoordinir. Akibatnya banyak terjadi duplikasi (perangkapan,red) penanganan aduan, bahkan ada yang tak tertangani oleh satupun organisasi penyelenggara dengan alasan bukan menjadi bidang tugasnya.
“Oleh karenanya, saya berharap kita optimalkan SK Gubernur tentang pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi.”
“Sehingga kualitas pelayanan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri disela-sela kegiatan Bimbingan teknik Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayana Publik Nasional (SP4N) LAPOR, bagi pejabat penghubung dan admin di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua, Senin (10/9).
Dia katakan, dalam pengelolaan laporan sebagai aspirasi publik terhadap kinerja pemerintah, maka setiap badan publik selaku pengelola pelaksanaan dalam penyelenggaraannya harus bersikap adil tidak diskriminatif, cermat, santun dan ramah, tegas, profesional sekaligus menjunjung tinggi nilai akuntabilitas dan integritas.
Serta tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai UU, menghindari benturan kepentingan, tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana pelayanan publik, serta tidak menyesatkan atau menyimpang.
“Makanya saya minta kepada pemerintah pusat turut mendorong badan publik pemerintah daerah untuk berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Karena akuntabilitas menuntut agar pengelolaan benar-benar efektif, efisien, cepat, murah, lengkap serta kompetitif.”
“Saya juga minta kepada pejabat penghubung dan admin yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur di tingkat provinsi dan berharap kabupaten maupun kota ikut menggunakan aplikasi Lapor. Sehingga kita dapat menjalin huungan dalam rangka pelayanan publik didalam pengelolaan pelayanan pemerintahan di bidang pembangunan,” tuntasnya.
Sekedar diketahui, LAPOR merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip muda, terpadu dan tuntas.
LAPOR dikelola dan dikembangkan Kemenpan RB bersama Kantor Staf Presiden serta Ombudsman RI. LAPOR juga sudah ditetapkan sebagai pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional dalam rangka menjalankan amanat UU 25 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres 76 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayaan publik. (DiskominfoPapua)