Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Ke Pelaku Penyerangan Kantor Polisi
pada tanggal
14 September 2018

Vonis yang dijatuhkan Rabu (12/9) itu merupakan yang terbaru dari serangkaian vonis yang dijatuhkan dalam pengadilan massal di mana para terdakwanya adalah orang-orang dari kelompok-kelompok Islamis. Pengadilan itu sendiri mengundang kecaman dari banyak aktivis HAM karena tidak berlangsung secara adil.
Pekan lalu, sebuah pengadilan di Kairo menjatuhkan vonis hukuman mati75 orang, termasuk seorang anggota senior Ihkwanul Muslimin, sebuah organisasi Islamis yang dinyatakan terlarang. Vonis itu dikecam Uni Eropa dan PBB.
Baca Juga
Vonis yang dijatuhkan sebuah pengadilan pidana di Provinsi Minya menarget para militan yang menyerbu sebuah kantor polisi di Kota Salamlout untuk membalas kekerasan yang ditimbulkan pasukan keamanan pada aksi protes duduk di Kairo yang digelar oleh para pendukung presiden yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin. (VOA)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri