Pindah Partai Politik, Said Assagaff Pecat 3 Anggota DPRD MTB
pada tanggal
20 September 2018

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku memberhentikan antar waktu 3 anggota wakil rakyat di kabupaten tersebut, ketiganya adalah Petrus Canisius Yaflaun, Sony Hendra Ratissa S.Hut dan Fredek Y. Kormpaulun.
Baca Juga
Ia menyatakan pengunduran diri ketiganya berdasar pada surat pengunduran diri masing-masing jelang pemilihan kepala daerah, diantaranya Ratissa pada 2 Juli 2018 dari PKP Indonesa ke Partai Perindo, Kormpaulun pada 11 Juli dari PKP-Indonesia ke Partai Perindo, serta Yaflaun pada 30 Jui dari Hanura ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Sesuai karena pengunduran mereka sebagai anggota DPRD atas dasar pengunduran diri sebagai anggota DPRD dari Partai. PAW asalnya dari partai masing-masing. Prosedurnya, karena mereka mencalonkan diri dari partai lain maka mereka harus membuat surat mengunduran diri dari partai yang bersangkutan demikian mereka mengundurkan diri. Itu bagian dari persyaratan KPU," tambah Taborat.
"Kalau tidak diajukan PAW, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan pemilihan untuk mencalonkan diri dari partai lain," tukas dia. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.