Polda Malut Sita 380 Kantong Plastik Cap Tikus dari Tauro di Pelabuhan Speedboat
pada tanggal
03 September 2018
TERNATE, LELEMUKU.COM - Tidak henti-hentinya Polisi melakukan razia dan penangkapan minuman keras baik penjual maupun pengedar, tidak hanya itu Kepolisian Resor (Polres) Jajaran Polda Maluku Utara juga rutin melakukan razia sampai ke tempat penyulingan/tempat memproduksikan miras jenis captikus ini.
Hal ini seolah-olah dianggap biasa-biasa saja oleh para penjual dan pengedar minuman keras jenis captikus ini, pasalnya setiap kali di razia para pengedar tetap saja berani mengedarkan miras jenis captikus di wilayah hukum Maluku Utara.
Ini terbukti dengan ditangkapnya enam orang yang mengedarkan miras jenis captikus di Kota Ternate, yang terdiri dari empat orang pria dan dua orang perempuan, keenam orang ini berasal Desa Tauro, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (31/8) sekitar pukul 16.00 Wit sore ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut melalui Subdit 1 Unit 3. Mereka melakukan penangkapan terhadap 380 kantong plastik dan enam orang pengedar miras jenis cap tikus pada sebuah speedboad tujuan Sidangoli di Pelabuhan Speedboat, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate.
Barang Haram tersebut sebanyak 380 kantong plastik ini, berasal dari Desa Tauro dan akan di perdagangkan di Kota Ternate. Selanjutnya enam orang pengedar dan 380 kantong plastik miras jenis captikus ini di serahkan ke Direktorat Samapta Polda malut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (HumasPoldaMalut)
Hal ini seolah-olah dianggap biasa-biasa saja oleh para penjual dan pengedar minuman keras jenis captikus ini, pasalnya setiap kali di razia para pengedar tetap saja berani mengedarkan miras jenis captikus di wilayah hukum Maluku Utara.
Ini terbukti dengan ditangkapnya enam orang yang mengedarkan miras jenis captikus di Kota Ternate, yang terdiri dari empat orang pria dan dua orang perempuan, keenam orang ini berasal Desa Tauro, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (31/8) sekitar pukul 16.00 Wit sore ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut melalui Subdit 1 Unit 3. Mereka melakukan penangkapan terhadap 380 kantong plastik dan enam orang pengedar miras jenis cap tikus pada sebuah speedboad tujuan Sidangoli di Pelabuhan Speedboat, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate.
Barang Haram tersebut sebanyak 380 kantong plastik ini, berasal dari Desa Tauro dan akan di perdagangkan di Kota Ternate. Selanjutnya enam orang pengedar dan 380 kantong plastik miras jenis captikus ini di serahkan ke Direktorat Samapta Polda malut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (HumasPoldaMalut)