Polisi Serahkan Pelaku Pembuat Ballo di Pasar Youtefa ke Kejari Jayapura
pada tanggal
01 September 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura telah diserahkan pelaku penjual dan pembuat minuman keras lokal jenis ballo yakni MK (24) warga Youtefa Distrik Abepura, Jumat (31/08) Pukul 11.00 Wit.
MK saat ditangkap diamankan barang bukti berupa, 1 buah kompor merk Hock, 1 buah tong berukuran 200 liter warna biru berisikan ballo, 2 buah jerigen 5 liter berisikan ballo, 1 bungkus Fermifan berisikan 3 sachet bekas pakai dan 1 buah panci dirumahnya di Jl. Baru Pasar Youtefa Distrik Abepura oleh Tim Delta Sakura Polres Jayapura Kota.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan MK ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap.
"Atas perbuatannya, MK dikenakan Pasal 136 Ayat (1) huruf a dan b UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Tegas Kasat Narkoba.(HumasPoldaPapua)
MK saat ditangkap diamankan barang bukti berupa, 1 buah kompor merk Hock, 1 buah tong berukuran 200 liter warna biru berisikan ballo, 2 buah jerigen 5 liter berisikan ballo, 1 bungkus Fermifan berisikan 3 sachet bekas pakai dan 1 buah panci dirumahnya di Jl. Baru Pasar Youtefa Distrik Abepura oleh Tim Delta Sakura Polres Jayapura Kota.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan MK ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap.
"Atas perbuatannya, MK dikenakan Pasal 136 Ayat (1) huruf a dan b UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Tegas Kasat Narkoba.(HumasPoldaPapua)