Raja Ampat Gelar FGD Bahas Penerapan Perpres Nomor 16 Tahun 2018,
pada tanggal
14 September 2018
WAISAI, LELEMUKU.COM - Guna menerapkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerinta (LKPP) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa melalui penyedia, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Bagian Unit Layanan Pengadaan menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) sehari yang berlangsung di Aula Badan Kengawaian dan Diklat, Senin (10/9).
Kegiatan itu dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan-Organisasi Pemerintah Daerah (PPK OPD), mitra usaha/penyelia jasa konstruksi dan bangunan, serta sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Raja Ampat.
Wakil Bupati Raja Ampat Manuel Pieter Urbinas,S.Pi,Msi ketika membuka kegiatan tersebut menegaskan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 secara ekslusif mengatur tentang pengadaan barang jasa di kabupaten Raja Ampat yang bertujuan memaksimalkan penyerapan APBD dan APBN lewat proses pengadaan yang sederhana, transparan, efektif dan akuntabel serta adanya mekanisme kontrol yang kuat yakni menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam pengelolaan keuang daerah dan demi terwujudnya transparasi pengelolaan keuangan daerah, kata Manuel Piter Urbinas, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk ikut mengontrol dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Kami (Pemda Raja Ampat, red) telah melakukan kerja sama dengan Penegak hukum dan pengawasan untuk membangun sistem berbasis informasi teknologi seperti e-goverment dan e-palning ini upaya dalam mempermudah kita mekanisme pengadaan serta memberikan warning dan pengawasan bagi kita semua agar bekerja sesuai aturan prosedur yang berlaku,” ujar Wakil Bupati.
Ia meminta kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan inidengan tekun dan aktif menyampaikan gagasan guna mempercepatnya implementasi aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait memahami dan mengetahui hal mendasar sehingga nantinya tidak ada lagi hambatan atau kekeliruan melaksanakan peraturan tersebutt.
"Harapan dengan adanya diskusi ini mendapat nilai tambah dalam pengelolaan pengadaan dan keuangan yang ada di Kabupaten Raja Ampat," ujar Manu, sapaan Manuel Piter Urbinas.
Fokus Group Diskusi meupakan kerja sama Pemda Raja Ampat dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKKP) Jakarta. (DiskominfoRajaAmpat)
Kegiatan itu dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan-Organisasi Pemerintah Daerah (PPK OPD), mitra usaha/penyelia jasa konstruksi dan bangunan, serta sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Raja Ampat.
Wakil Bupati Raja Ampat Manuel Pieter Urbinas,S.Pi,Msi ketika membuka kegiatan tersebut menegaskan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 secara ekslusif mengatur tentang pengadaan barang jasa di kabupaten Raja Ampat yang bertujuan memaksimalkan penyerapan APBD dan APBN lewat proses pengadaan yang sederhana, transparan, efektif dan akuntabel serta adanya mekanisme kontrol yang kuat yakni menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam pengelolaan keuang daerah dan demi terwujudnya transparasi pengelolaan keuangan daerah, kata Manuel Piter Urbinas, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk ikut mengontrol dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Kami (Pemda Raja Ampat, red) telah melakukan kerja sama dengan Penegak hukum dan pengawasan untuk membangun sistem berbasis informasi teknologi seperti e-goverment dan e-palning ini upaya dalam mempermudah kita mekanisme pengadaan serta memberikan warning dan pengawasan bagi kita semua agar bekerja sesuai aturan prosedur yang berlaku,” ujar Wakil Bupati.
Ia meminta kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan inidengan tekun dan aktif menyampaikan gagasan guna mempercepatnya implementasi aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait memahami dan mengetahui hal mendasar sehingga nantinya tidak ada lagi hambatan atau kekeliruan melaksanakan peraturan tersebutt.
"Harapan dengan adanya diskusi ini mendapat nilai tambah dalam pengelolaan pengadaan dan keuangan yang ada di Kabupaten Raja Ampat," ujar Manu, sapaan Manuel Piter Urbinas.
Fokus Group Diskusi meupakan kerja sama Pemda Raja Ampat dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKKP) Jakarta. (DiskominfoRajaAmpat)