Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Mantan Hakim di Pakistan Divonis Mati
pada tanggal
30 September 2018
HYDERABAD, LELEMUKU.COM - Pengadilan negara Pakistan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang mantan hakim dan kaki tangannya yang terbukti bersalah dalam pembunuhan putra seorang mantan hakim lain.
Sikandar Lashari dan Irfan Bengali divonis mati dalam kasus pembunuhan Aqib Shahni (19 tahun), putra mantan hakim Khalid Shahani, di kota Hyderabad. Putusan itu diumumkan dalam sidang pengadilan terbuka hari Sabtu (29/9).
Media Pakistan melaporkan Aqib jatuh cinta dengan putri Lashari, tetapi Lashari menentang hubungan itu.
Lebih dari 20 saksi mata memberi kesaksian terhadap Lashari dan pembantunya itu, dan otorita berwenang mengatakan keduanya mengaku bersalah dalam penyelidikan.
Tim jaksa mengatakan Aqib sedang melakukan berjalanan bersama ibu dan kedua adik perempuannya ketika sejumlah laki-laki bersenjata menghentikan kendaraan mereka.Aqib diseret keluar dari mobil itu dan ditembak mati pada 19 Februari 2014. Polisi masih mencari empat tersangka pelaku itu. (VOA)