Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Mantan Hakim di Pakistan Divonis Mati
pada tanggal
30 September 2018
HYDERABAD, LELEMUKU.COM - Pengadilan negara Pakistan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang mantan hakim dan kaki tangannya yang terbukti bersalah dalam pembunuhan putra seorang mantan hakim lain.
Baca Juga
Lebih dari 20 saksi mata memberi kesaksian terhadap Lashari dan pembantunya itu, dan otorita berwenang mengatakan keduanya mengaku bersalah dalam penyelidikan.
Tim jaksa mengatakan Aqib sedang melakukan berjalanan bersama ibu dan kedua adik perempuannya ketika sejumlah laki-laki bersenjata menghentikan kendaraan mereka.Aqib diseret keluar dari mobil itu dan ditembak mati pada 19 Februari 2014. Polisi masih mencari empat tersangka pelaku itu. (VOA)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.