Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI ke Kabupaten Waropen Masih Rendah
pada tanggal
15 September 2018
BOTAWA, LELEMUKU.COM - Dari tahun 2004 sampai dengan 2017 ada 771 rekomendasi BPK-RI yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen, Provinsi Papua dan rekomendasi dengan sebanyak 284 temuan, dari jumlah tersebut telah dilakukan tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi adalah 247 rekomendasi, sebanyak 94 tindak lanjut yang belum sesuai rekomendasi, dan sebanyak 19 rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, sehingga masih sisa 411 rekomendasi yang belum di tindak lanjuti.
Hal terebut diungkapkan kepala inspektorat Kabupaten Waropen Dwi Aris Pujianto saat ditemui di ruang kerjanya, rabu (1/8) kemarin. Dikatakan, dari tindak lanjut sampai dengan posisi (30/7) jumlah nilai tindak lanjut yang berupa penyetoran ke kas daerah dan penyerahan aset ke Pemerintah Kabupaten Waropen sebesar 14,2 milyar sekian atau 1,9 persen, “ini tergolong sangat rendah jika dibandingkan nilai yang direkomendasikan BPK RI” jelasnya.
Dijelaskan, tanggungjawab pelaksanaan tindak lanjut secara umum menjadi tanggungjawab Kepala Daerah dan DPRD, namun secara teknis adalah pejabat yang bertanggungjawab dan harus melakukan tindak lanjut rekomendasi atas temuan BPK RI.
“Untuk waropen tindak lanjut dari tahun 2004 sampai dengan 2017 sangat minim minimnya tindak lanjut mungkin disebabkan antara lain kurangnya komitmen pejabat yang bersangkutan untuk menindaklanjuti, baik yang bersifat administrasi maupun dalam bentuk penyetoran ke kas daerah. Apabila kondisi ini terus terjadi dan tidak adanya keseriusan maka akan sulit Waropen untuk mencapai opini yang lebih baik dari yang sekarang diperoleh dalam LKPD tahun 2017”.
Menurutnya, Bupati sebagai kepala daerah selalu dan tepat waktu telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi, namun bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang enggan atau tidak berkomitmen melakukan tindak lanjut. dapat diartikan Perintah Bupati untuk Kepala OPD agar melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK RI diabaikan. Mungkin karena belum adanya sanksi yang tegas. tapi kalo kita perhatikan sebenarnya sanksi telah tegas karena mempunyai dampak ke masalah hukum atau dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Lanjut Dwi menjelaskan, adanya program percepatan tindak lanjut oleh BPK RI merupakan langkah yang baik dalam rangka penyelesaian tindak lanjut, namun juga mengalami hambatan dalam pelaksanaannya di Kabupaten Waropen. Program ini sangat baik dalam menuntaskan temuan yang harus ditindaklanjuti, walaupun program ini tidak menghilangkan kerugian secara otomatis.
Satu langkah yang harus ditempuh agar tindak lanjut rekomendasi BPK RI dapat dituntaskan yaitu keseriusan dan komitmen kepala daerah maupun pejabat yang seharusnya bertanggungjawab, adanya sanksi yang tegas, karena jika rekomendasi tidak ditindak lanjuti maka dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum. rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti secara signifikan tentunya juga punya pengaruh ke opini selanjutnya. Tutup Dwi.
Sementara itu dilokasi yang berbeda PLH Sekda Nelson Sasarari saat ditemui mengakui bahwa sejauh ini pelaksanaan tindak lanjut oleh rekomendasi BPK RI masih sangat minim, hal ini disebakan OPD tidak komitmen melakukan tindak lanjut, sehingga terlihat Perintah Bupati untuk lakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK RI diabaikan oleh OPD.
Ia berharap, terkait dengan tindak lanjut hasil termuan BPK RI tahun 2017 agar OPD segerah menindaklanjuti baik secara administrasi maupun penyetoran kembali, Bupati selaku kepala daerah juga telah menindaklanjuti tinggal OPD terkait yang haruu komitmen melakukan tindak lanjut. Jelasnya.
“jika OPD tidak lakukan tindak lanjut, berarti Perintah Bupati untuk OPD diabaikan, dan sanksinya jelas berdampak ke masalah hukum atau dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum”. tegasnya. (DiskominfoWaropen)
Hal terebut diungkapkan kepala inspektorat Kabupaten Waropen Dwi Aris Pujianto saat ditemui di ruang kerjanya, rabu (1/8) kemarin. Dikatakan, dari tindak lanjut sampai dengan posisi (30/7) jumlah nilai tindak lanjut yang berupa penyetoran ke kas daerah dan penyerahan aset ke Pemerintah Kabupaten Waropen sebesar 14,2 milyar sekian atau 1,9 persen, “ini tergolong sangat rendah jika dibandingkan nilai yang direkomendasikan BPK RI” jelasnya.
Dijelaskan, tanggungjawab pelaksanaan tindak lanjut secara umum menjadi tanggungjawab Kepala Daerah dan DPRD, namun secara teknis adalah pejabat yang bertanggungjawab dan harus melakukan tindak lanjut rekomendasi atas temuan BPK RI.
“Untuk waropen tindak lanjut dari tahun 2004 sampai dengan 2017 sangat minim minimnya tindak lanjut mungkin disebabkan antara lain kurangnya komitmen pejabat yang bersangkutan untuk menindaklanjuti, baik yang bersifat administrasi maupun dalam bentuk penyetoran ke kas daerah. Apabila kondisi ini terus terjadi dan tidak adanya keseriusan maka akan sulit Waropen untuk mencapai opini yang lebih baik dari yang sekarang diperoleh dalam LKPD tahun 2017”.
Menurutnya, Bupati sebagai kepala daerah selalu dan tepat waktu telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi, namun bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang enggan atau tidak berkomitmen melakukan tindak lanjut. dapat diartikan Perintah Bupati untuk Kepala OPD agar melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK RI diabaikan. Mungkin karena belum adanya sanksi yang tegas. tapi kalo kita perhatikan sebenarnya sanksi telah tegas karena mempunyai dampak ke masalah hukum atau dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Lanjut Dwi menjelaskan, adanya program percepatan tindak lanjut oleh BPK RI merupakan langkah yang baik dalam rangka penyelesaian tindak lanjut, namun juga mengalami hambatan dalam pelaksanaannya di Kabupaten Waropen. Program ini sangat baik dalam menuntaskan temuan yang harus ditindaklanjuti, walaupun program ini tidak menghilangkan kerugian secara otomatis.
Satu langkah yang harus ditempuh agar tindak lanjut rekomendasi BPK RI dapat dituntaskan yaitu keseriusan dan komitmen kepala daerah maupun pejabat yang seharusnya bertanggungjawab, adanya sanksi yang tegas, karena jika rekomendasi tidak ditindak lanjuti maka dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum. rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti secara signifikan tentunya juga punya pengaruh ke opini selanjutnya. Tutup Dwi.
Sementara itu dilokasi yang berbeda PLH Sekda Nelson Sasarari saat ditemui mengakui bahwa sejauh ini pelaksanaan tindak lanjut oleh rekomendasi BPK RI masih sangat minim, hal ini disebakan OPD tidak komitmen melakukan tindak lanjut, sehingga terlihat Perintah Bupati untuk lakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK RI diabaikan oleh OPD.
Ia berharap, terkait dengan tindak lanjut hasil termuan BPK RI tahun 2017 agar OPD segerah menindaklanjuti baik secara administrasi maupun penyetoran kembali, Bupati selaku kepala daerah juga telah menindaklanjuti tinggal OPD terkait yang haruu komitmen melakukan tindak lanjut. Jelasnya.
“jika OPD tidak lakukan tindak lanjut, berarti Perintah Bupati untuk OPD diabaikan, dan sanksinya jelas berdampak ke masalah hukum atau dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum”. tegasnya. (DiskominfoWaropen)