BKD Berperan Revitalisasi Program Pengembangan SDM ASN Papua
pada tanggal
22 Oktober 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara telah dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 70 yang menguraikan bahwa setiap ASN memiliki hak dan Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Untuk memenenuhi hak dan kewajiban pegawai ASN tersebut maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN yang dituangkan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
Rencana pengembangan SDM ASN , dalam konsep manajemen talenta (talent management), diperlukan untuk menyiapkan dan mendapatkan SDM ASN terbaik pada jabatan yang sesuai sehingga proses perencanaan suksesi (succession planning) organisasi dapat berlangsung secara berkesinambungan (sustainable).
Dr. Guspika,MBA Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana dalam sesi penyampaian materi kepada peserta Rakornas dan Workshop di Courtyard by Marriot Hotel Nusa Dua Bali, Minggu 14 Oktober 2018 menyampaikan materi Revitalisasi Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pembangunan Pusbindiklatren Bappenas.
Dalam materinya ada beberapa hal yang menjadi catatan beliau terhadap penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan Pusbindiklatren selama ini diantaranya ; banyak alumi diklat JFP yang sudah memenuhi syarat kompetensi namun masih belum diangkat menjadi JFP ; atau penempatan alumi (Re-Entry System), khususnya program gelar masih belum sesuai dengan bidang studi, serta kurangnya dukungan pimpinan unit kerja dalam implementasi action plan yang dihasilkan dari keikutsertaan peserta dalam setiap pelatihan pusbindiklatren dan seringnya terjadi proses rotasi/mutasi staf yang turut mempengaruhi kecilnya kesempatan alumi pelatihan non-gelar untuk menerapkan ilmu yang diterima saat pelatihan.
Untuk itu diperlukan komitmen dari instansi asal peserta program diklat dikarenakan , calon peserta tidak mendapat izin dari pimpinan untuk mengikuti pelatihan secara mendadak, sedangkan yang bersangkutan sudah mendapat izin pada saat mendaftar, dan terkadang ketiadaan alokasi anggaran cost -sharing untuk mengikuti pelatihan. Dari hasil evaluasi jumlah peserta didaerah yang berjumlah 3.173 ASN baru 264 alumi yang menjabat sebagai JFP atau sekitar 8,32 %.
Dari evaluasi ini, ada beberapa arah perubahan Kebijakan Penyelenggaraan Program Diklat Pusbindiklatren ditahun 2019 diantaranya untuk Diklat JFP , Surat rekomendasi dari Pejabat yang menangani kepegawaian, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 6 bulan setelah lulus pelatihan dan uji kompetensi perencana, maka peserta tersebut wajib diangkat kedalam jabatan fungsional perencana.
Untuk Diklat gelar sasaran beasiswa diperluas menjadi tidak hanya untuk unit kerja perencanaan namun juga unit kerja yang mendukung perencanaan pembangunan, untuk itu beliau berharap di Tahun 2019 nanti semua alumi diklat JFP harus diangkat dalam jabatan Fungsional, bila ada daerah yang belum melalukan penangkatan alumi dalam jabatan JFP.
Maka daerah tersebut tidak lagi mendapat formasi diklat dari Pusbindiklatren Bappenas dan BKD sebagai Instansi pembina kepegawaian harus memberikan surat rekomendasi atau usulan ke Pusbindiklatren Bappenas, Bappenas tidak lagi memproses atau menerima surat usulan peserta diklat dari Daerah yang tidak mengetahui Badan Kepegawaian Daerah , begitupun surat usulan dari Bappeda harus mengetahui kepala Badan kepegawaian Daerah, demikian penegasan Kapusbindiklatren Bappenas dalam penyampaian materinya (EK/BKD)
Untuk memenenuhi hak dan kewajiban pegawai ASN tersebut maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN yang dituangkan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
Rencana pengembangan SDM ASN , dalam konsep manajemen talenta (talent management), diperlukan untuk menyiapkan dan mendapatkan SDM ASN terbaik pada jabatan yang sesuai sehingga proses perencanaan suksesi (succession planning) organisasi dapat berlangsung secara berkesinambungan (sustainable).
Dr. Guspika,MBA Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana dalam sesi penyampaian materi kepada peserta Rakornas dan Workshop di Courtyard by Marriot Hotel Nusa Dua Bali, Minggu 14 Oktober 2018 menyampaikan materi Revitalisasi Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pembangunan Pusbindiklatren Bappenas.
Dalam materinya ada beberapa hal yang menjadi catatan beliau terhadap penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan Pusbindiklatren selama ini diantaranya ; banyak alumi diklat JFP yang sudah memenuhi syarat kompetensi namun masih belum diangkat menjadi JFP ; atau penempatan alumi (Re-Entry System), khususnya program gelar masih belum sesuai dengan bidang studi, serta kurangnya dukungan pimpinan unit kerja dalam implementasi action plan yang dihasilkan dari keikutsertaan peserta dalam setiap pelatihan pusbindiklatren dan seringnya terjadi proses rotasi/mutasi staf yang turut mempengaruhi kecilnya kesempatan alumi pelatihan non-gelar untuk menerapkan ilmu yang diterima saat pelatihan.
Untuk itu diperlukan komitmen dari instansi asal peserta program diklat dikarenakan , calon peserta tidak mendapat izin dari pimpinan untuk mengikuti pelatihan secara mendadak, sedangkan yang bersangkutan sudah mendapat izin pada saat mendaftar, dan terkadang ketiadaan alokasi anggaran cost -sharing untuk mengikuti pelatihan. Dari hasil evaluasi jumlah peserta didaerah yang berjumlah 3.173 ASN baru 264 alumi yang menjabat sebagai JFP atau sekitar 8,32 %.
Dari evaluasi ini, ada beberapa arah perubahan Kebijakan Penyelenggaraan Program Diklat Pusbindiklatren ditahun 2019 diantaranya untuk Diklat JFP , Surat rekomendasi dari Pejabat yang menangani kepegawaian, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 6 bulan setelah lulus pelatihan dan uji kompetensi perencana, maka peserta tersebut wajib diangkat kedalam jabatan fungsional perencana.
Untuk Diklat gelar sasaran beasiswa diperluas menjadi tidak hanya untuk unit kerja perencanaan namun juga unit kerja yang mendukung perencanaan pembangunan, untuk itu beliau berharap di Tahun 2019 nanti semua alumi diklat JFP harus diangkat dalam jabatan Fungsional, bila ada daerah yang belum melalukan penangkatan alumi dalam jabatan JFP.
Maka daerah tersebut tidak lagi mendapat formasi diklat dari Pusbindiklatren Bappenas dan BKD sebagai Instansi pembina kepegawaian harus memberikan surat rekomendasi atau usulan ke Pusbindiklatren Bappenas, Bappenas tidak lagi memproses atau menerima surat usulan peserta diklat dari Daerah yang tidak mengetahui Badan Kepegawaian Daerah , begitupun surat usulan dari Bappeda harus mengetahui kepala Badan kepegawaian Daerah, demikian penegasan Kapusbindiklatren Bappenas dalam penyampaian materinya (EK/BKD)