DPRD MTB Setujui 9 Rancangan Peraturan Daerah
pada tanggal
08 Oktober 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), usulan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Persetujuan bersama 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah insiatif Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi peraturan daerah yang baru saja dilakukan melalui pendapat akhir fraksi, bertempat di ruang sidang DPRD MTB, Selasa (25/9).
Hal tersebut menunjukan bahwa pemerintah daerah dan DPRD MTB telah berhasil menyelesaikan agenda regulasi dimaksud sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Sekda Piterson Rangkoratat, saat menyampaikan Pidato Bupati pada pendapat akhir fraksi.
Disetujuinya sembilan Ranperda inisiatif Pemda Maluku Tenggara Barat menjadi peraturan daerah, maka saat ini kita mempunyai kurang lebih 210 (dua ratus sepuluh) peraturan daerah yang tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
“Semakin banyaknya peraturan daerah yang telah dibentuk dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka saya terus mengingatkan bahwa kita masih mempunyai tanggungjawab bersama mengupayakan peningkatan pemahaman masyarakat, dan penegakan peraturan daerah yang telah ditetapkan, sehingga benar-benar dapat mengubah pola perilaku masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang dicita-citakan bersama,” ungkapnya
Persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang Pelayanan Kesehatan berbasis gugus pulau telah menempatkan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai kabupaten pertama dari 11 (sebelas) Kabupaten/kota se-Provinsi Maluku yang memiliki dasar hukum pengaturan pelayanan dasar di bidang kesehatan berbasis kepulauan.
Sementara itu persetujuan atas rancangan daerah tentang pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaraan dan penjualan minuman beralkohol akan dijadikan dasar hukum untuk menata dan mengelola potensi daerah berupa sopi untuk dijadikan minuman berstandar, dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
“saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah berupaya keras dan dengan penuh kesabaran telah melakukan pembahasan dan menyelesaikan agenda pembahasan terhadap 9 Ranperda tahun 2018. Melalui Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi ini untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan sesuai mekanisme dan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.” Lanjutnya.
Dalam pembahasan maupun Paripurna yang terhormat, terdapat perbedaan pikiran, pendapat, bahkan begitu banyak saran dan masukan mengenai materi muatan setiap rancangang peraturan daerah.
“Hal tersebut menunjukan bahwa perkembangan dinamika dan sinergitas kinerja yang baik untuk mewujudkan kualitas rancangan peraturan daerah yang telah dibahas dan disetujui Bersama dalam rapat yang terhormat ini.” ujarnya
Dari 10 draft Ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah, sebelumnya disetujui 9 dalam pendapat akhir untuk ditetapkan menjadi Perda, antara lain (1). Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; (2). Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum; (3).
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Berbasis Gugus Pulau; (4). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Insfrastruktur TV Kabel; (5). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan dan Pedoman Produk Unggulan Daerah; (6). Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan Terhadap Peredaraaan dan Penjualan Minuman Beralkohol; (7). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa; (8). Rancangan Peraturan Daerah Penetapan Desa; (9). Rancangan Peraturan Daerah Penegasan Batas wilayah. (DiskominfoMTB)
Persetujuan bersama 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah insiatif Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi peraturan daerah yang baru saja dilakukan melalui pendapat akhir fraksi, bertempat di ruang sidang DPRD MTB, Selasa (25/9).
Hal tersebut menunjukan bahwa pemerintah daerah dan DPRD MTB telah berhasil menyelesaikan agenda regulasi dimaksud sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Sekda Piterson Rangkoratat, saat menyampaikan Pidato Bupati pada pendapat akhir fraksi.
Disetujuinya sembilan Ranperda inisiatif Pemda Maluku Tenggara Barat menjadi peraturan daerah, maka saat ini kita mempunyai kurang lebih 210 (dua ratus sepuluh) peraturan daerah yang tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
“Semakin banyaknya peraturan daerah yang telah dibentuk dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka saya terus mengingatkan bahwa kita masih mempunyai tanggungjawab bersama mengupayakan peningkatan pemahaman masyarakat, dan penegakan peraturan daerah yang telah ditetapkan, sehingga benar-benar dapat mengubah pola perilaku masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang dicita-citakan bersama,” ungkapnya
Persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang Pelayanan Kesehatan berbasis gugus pulau telah menempatkan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai kabupaten pertama dari 11 (sebelas) Kabupaten/kota se-Provinsi Maluku yang memiliki dasar hukum pengaturan pelayanan dasar di bidang kesehatan berbasis kepulauan.
Sementara itu persetujuan atas rancangan daerah tentang pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaraan dan penjualan minuman beralkohol akan dijadikan dasar hukum untuk menata dan mengelola potensi daerah berupa sopi untuk dijadikan minuman berstandar, dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
“saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah berupaya keras dan dengan penuh kesabaran telah melakukan pembahasan dan menyelesaikan agenda pembahasan terhadap 9 Ranperda tahun 2018. Melalui Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi ini untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan sesuai mekanisme dan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.” Lanjutnya.
Dalam pembahasan maupun Paripurna yang terhormat, terdapat perbedaan pikiran, pendapat, bahkan begitu banyak saran dan masukan mengenai materi muatan setiap rancangang peraturan daerah.
“Hal tersebut menunjukan bahwa perkembangan dinamika dan sinergitas kinerja yang baik untuk mewujudkan kualitas rancangan peraturan daerah yang telah dibahas dan disetujui Bersama dalam rapat yang terhormat ini.” ujarnya
Dari 10 draft Ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah, sebelumnya disetujui 9 dalam pendapat akhir untuk ditetapkan menjadi Perda, antara lain (1). Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; (2). Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum; (3).
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Berbasis Gugus Pulau; (4). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Insfrastruktur TV Kabel; (5). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan dan Pedoman Produk Unggulan Daerah; (6). Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan Terhadap Peredaraaan dan Penjualan Minuman Beralkohol; (7). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa; (8). Rancangan Peraturan Daerah Penetapan Desa; (9). Rancangan Peraturan Daerah Penegasan Batas wilayah. (DiskominfoMTB)