Finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar
pada tanggal
09 Oktober 2018
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, mengadakan rapat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta Pusat pada Senin (8/10).
Rapat finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini dihadiri Bupati MTB, Petrus Fatlolon yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Piterson Rangkoratat bersama dengan staff dari SKPD.
Rapat Finalisasi ini dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ir Tumpak Haposan Simanjuntak dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Drs. Eko Subowo, MBA serta dihadiri oleh pejabat Kementerian terkait.
Dengan demikian setelah pembahasan, RPP ini akan diproses untuk disampaikan kepada Presiden RI dan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya pada tanggal 10 September 2018 telah dilakukan rapat lintas kementerian dengan Pemprov Maluku dan Pemkab MTB untuk membahas RPP Perubahan Nama dari tindak lanjut dikeluarkannya Ijin Prakarsa oleh Presiden RI untuk perubahan nama ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (HumasMTB)