Pemkot Ambon Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
pada tanggal
27 Oktober 2018

AMBON, LELEMUKU.COM - Sejak diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 pada tanggal 22 Maret 2018 silam dan akan diberlakukan pada tahun 2019 nanti. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku lewat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Sosialisasi Perpres No 16. Tahun 2018 yang berlangsung di Ruang Rapat Lt.2 Balaikota Ambon pada Jumat,(26/10).
Baca Juga
"Pengadaan barang dan jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Artinya, semua kegiatan belanja yang ada di anggaran pendapatan dan belanja daerah, direalisasikan dalam suatu proses pengadaan barang dan jasa," ungkap dia.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ini diharapkan mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money serta mudah dikontrol dan diawasi.
Kepada penyelenggara yaitu bagian pengadaan barang/jasa, Walikota berharap untuk terus mengelola secara administratif proses pengadaan, mengawal prosesnya hingga mendapat barang/jasa yang sesuai, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota dalam mencegah tindakan korupsi yang telah ditandatangani dalam rencana aksi daerah, pencegahan dan pemberantasan korupsi bersama KPK beberapa waktu lalu. (DiskominfoAmbon).
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.