Petrus Fatlolon Nilai Kuota CPNS MTB 2018 Sudah Maksimal
pada tanggal
31 Oktober 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat mendapat kouta 244 formasi CPNS dan itu sudah cukup maksimal karena sebelumnya Pemerintah Pusat hanya memberikan 150 kouta untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Jumlah kouta 244 formasi tersebut menimbulkan persepsi negatif sejumlah masyarakat yang menilai Pemerintah Daerah telah melakukan pembohongan Publik kepada masyarakat karena jumlah formasi CPNS disampaikan bahwa Pemerintah Daerah sebanyak kouta 300 hingga 500 formasi.
Menjawab persepsi negatif tersebut membuat Bupati Maluku Tenggara Barat Petrus Fatlolon mengatakan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah Pusat yang mana saat itu Pemerintah Pusat menetapkan kebijkan penganggaran CPNS itu dibebankan kepada APBN, karena itu masing –masing Daerah termasuk Papua, Kalimantan, Maluku berbondong-bondong mengusulkan formasi CPNS dengan jumlah yang besar sesuai kebutuhan masing-masing. Namun dua bulan terakhir ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI menyurati para Kepala Daerah secara resmi termasuk gubernur dan para Bupati, Walikota.
” Isi surat tersebut menyampaikan bahwa pembiayaan CPNS termasuk pengkajiannya nanti di tahun 2018 dibebankan kepada APBD bukan lagi APBN. Nah Tentunya ketika kebijakan ini berubah, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kita tahu bahwa PAD Kabupaten kita ini belum cukup 200 Milyar rupiah, sementara gaji pegawai sekarang sudah mencapai 305 Milyar rupiah belum lagi plus Honorer sehingga total sudah hampir 330 Milyar rupiah pertahun, oleh karena itu kita lakukan rasionalisasi berdasarkan uji kebutuhan kerja masing-masing SKPD, setelah dianalisas ulang sesungguhnya kita mengusulkan 330 formasi CPNS, namun oleh Menpan melakukan pengurangan lagi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. justru kalau kita mengacu kepada kamampuan keuangan daerah MTB hanya mendapat 100 lebih formasi tapi karena kita paksakan ke Kementerian akhirnya kita mendapat 244 kouta CPNS ,” bebernya
Menurut Bupati, jika Pemerintah Daerah dikatakan telah melakukan pembohongan publik maka hal tersebut tidak benar karena mereka tidak mengetahui penjelasan yang detail tentang riwayat kronologis dari pengusulan Kouta bagi Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
”Sekali lagi saya tekankan bahwa ketika Pemerintah Pusat melakukan perubahan kebijakan wajib hukumnya, jangankan di Kabupaten, diprovinsipun menyesuaikan dan wajib melakukan pengurangan apalagi kita disini yang mana kita punya PAD terlampau kecil, ” ujarnya. (DiskominfoMTB)
Jumlah kouta 244 formasi tersebut menimbulkan persepsi negatif sejumlah masyarakat yang menilai Pemerintah Daerah telah melakukan pembohongan Publik kepada masyarakat karena jumlah formasi CPNS disampaikan bahwa Pemerintah Daerah sebanyak kouta 300 hingga 500 formasi.
Menjawab persepsi negatif tersebut membuat Bupati Maluku Tenggara Barat Petrus Fatlolon mengatakan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah Pusat yang mana saat itu Pemerintah Pusat menetapkan kebijkan penganggaran CPNS itu dibebankan kepada APBN, karena itu masing –masing Daerah termasuk Papua, Kalimantan, Maluku berbondong-bondong mengusulkan formasi CPNS dengan jumlah yang besar sesuai kebutuhan masing-masing. Namun dua bulan terakhir ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI menyurati para Kepala Daerah secara resmi termasuk gubernur dan para Bupati, Walikota.
” Isi surat tersebut menyampaikan bahwa pembiayaan CPNS termasuk pengkajiannya nanti di tahun 2018 dibebankan kepada APBD bukan lagi APBN. Nah Tentunya ketika kebijakan ini berubah, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kita tahu bahwa PAD Kabupaten kita ini belum cukup 200 Milyar rupiah, sementara gaji pegawai sekarang sudah mencapai 305 Milyar rupiah belum lagi plus Honorer sehingga total sudah hampir 330 Milyar rupiah pertahun, oleh karena itu kita lakukan rasionalisasi berdasarkan uji kebutuhan kerja masing-masing SKPD, setelah dianalisas ulang sesungguhnya kita mengusulkan 330 formasi CPNS, namun oleh Menpan melakukan pengurangan lagi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. justru kalau kita mengacu kepada kamampuan keuangan daerah MTB hanya mendapat 100 lebih formasi tapi karena kita paksakan ke Kementerian akhirnya kita mendapat 244 kouta CPNS ,” bebernya
Menurut Bupati, jika Pemerintah Daerah dikatakan telah melakukan pembohongan publik maka hal tersebut tidak benar karena mereka tidak mengetahui penjelasan yang detail tentang riwayat kronologis dari pengusulan Kouta bagi Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
”Sekali lagi saya tekankan bahwa ketika Pemerintah Pusat melakukan perubahan kebijakan wajib hukumnya, jangankan di Kabupaten, diprovinsipun menyesuaikan dan wajib melakukan pengurangan apalagi kita disini yang mana kita punya PAD terlampau kecil, ” ujarnya. (DiskominfoMTB)