PUPR Papua Berharap Perpres Naikan Nilai GEL di Pegunungan Tengah
pada tanggal
09 Oktober 2018

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Girius One Yoman berharap, Pemerintah Pusat melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diminta adil dalam menerapkan aturan khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca Juga
“Tapi kebijakan itu sepenuhnya kita serahkan ke LKPP pusat ya. Tentunya LKPP pusat saya percaya bisa mengakomodir usulan itu. Apalagi mereka pasti ini sudah mengundang Pemerintah Papua dan Papua Barat untuk membahas masalah ini,” terang Girius di Jayapura, pekan lalu.
Kendati begitu, dia berharap para pengusaha GEL wilayah pegunungan agar tak berkecil hati. Sebab aturan khusus bagi Papua terkait implementasi Perpres baru, masih sementara digodok.
“Kalau kebijakan afirmasi ini ditetapkan LKPP maka akan kami ikuti. Dan justru lelang terbatas khusus pengusaha asli Papua ini berita gembira. Sebab dengan begitu, pemberdayaan pengusaha Papua ini semakin nyata.”
“Sebab kita selalu berharap agar jangan sampai berbagai kemudahan bagi pengusa asli Papua ini dimanfaatkan oleh orang lain dan mereka hanya hadi penonton. Intinya kita ingin jadikan pengusaha Papua sebagai pelaku,” tuntasnya. (DiskominfoPapua)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.