PUPR Papua Berharap Perpres Naikan Nilai GEL di Pegunungan Tengah
pada tanggal
09 Oktober 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Girius One Yoman berharap, Pemerintah Pusat melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diminta adil dalam menerapkan aturan khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Sejumlah aturan dalam Perpres baru yang memberikan kekhususan bagi Papua dengan menaikan nilai proyek GEL wilayah pesisir dari Rp500 juta ke Rp1 miliar ditanggapi positif. Kendati demikian, kenaikan itu nyatanya tak berpengaruh pada proyek GEL di wilayah pegunungan, dimana nilainya tetap Rp1 miliar.
Sebab bila wilayah pesisir naik menjadi Rp1 miliar, diharapkan kenaikan serupa juga terjadi di wilayah pegunugan. Dengan demikian, keadilan bisa diwujudkan apalagi wilayah pegungan memiliki tingkat kesulitan tinggi, serta pembiayaan yang tak murah pula.
“Tapi kebijakan itu sepenuhnya kita serahkan ke LKPP pusat ya. Tentunya LKPP pusat saya percaya bisa mengakomodir usulan itu. Apalagi mereka pasti ini sudah mengundang Pemerintah Papua dan Papua Barat untuk membahas masalah ini,” terang Girius di Jayapura, pekan lalu.
Kendati begitu, dia berharap para pengusaha GEL wilayah pegunungan agar tak berkecil hati. Sebab aturan khusus bagi Papua terkait implementasi Perpres baru, masih sementara digodok.
Pun begitu, Girius mengapresiasi wacana lelang khusus Rp2,5 miliar, yang khusus diikuti pengusaha asli Papua.
“Kalau kebijakan afirmasi ini ditetapkan LKPP maka akan kami ikuti. Dan justru lelang terbatas khusus pengusaha asli Papua ini berita gembira. Sebab dengan begitu, pemberdayaan pengusaha Papua ini semakin nyata.”
“Sebab kita selalu berharap agar jangan sampai berbagai kemudahan bagi pengusa asli Papua ini dimanfaatkan oleh orang lain dan mereka hanya hadi penonton. Intinya kita ingin jadikan pengusaha Papua sebagai pelaku,” tuntasnya. (DiskominfoPapua)