Temui Lukas Enembe, DPD RI Akan Perjuangkan RUU Otsus Plus
pada tanggal
18 Oktober 2018

JAKARTA, LELEMUKU.COM - DPD RI akan menyuarakan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus sesuai keinginan Pemerintah Provinsi Papua yang mendorong adanya Rancangan Undan-Undang (RUU) Otsus Plus.
Baca Juga
“Papua yang memiliki sumber daya alam, tetapi dinikmati oleh korporasi asing seperti PT Freeport. Ketidakadilan, disatu sisi negara menginginkan Papua tetap dalam wilayah NKRI,” tandasnya.
Dikatakan, seharusnya NKRI menjaga dan tetap mengawal Papua dalam kehendak rakyat Papua itu sendiri, dalam hal memberikan atau mendelegasikan kewenangan lebih kuat agar Papua melalui pemerintahnya, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua bisa mengatur rumah tangganya sendiri.
Hal ini, imbuh Benny, diyakini bisa menjawab harapan-harapan rakyat Papua, sehingga saatnya tidak boleh melihat rakyat Papua dari Jakarta. Melihat Papua harus turun langsung memotret ke Papua, kebijakan nasional harus mencerminkan daerah.
Sementar itu, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan implementasi Otsus di Papua belum sepenuhnya berpihak kepada Orang Asli Papua, sehingga perlu di revisi kembali.
"Kami sudah sampaikan semua kepada DPD soal apa yang dirasakan semua masyarakat Papua terhadap implementasi Otsus, setidaknya pusat bisa pahami itu," kata Gubernur Enembe.
Soal rencana pengajuan kembali RUU Otsus Plus yang sempat ditolak, Gubernur Enembe mengatakan, tim dari Pemprov Papua akan duduk bersama dengan Pemprov Papua Barat.
"Kami ini bicara soal Otsus Papua dan Papua Barat. Jadi, harus ada kesepakatan bersama mengenai apakah tetap mengajukan undang-undang yang sudah dirancang atau ada penyusunan kembali. Itu semua dari tim nanti," pungkasnya. (DiskominfoPapua)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.