Terkait Dugaan Korupsi Petrus Fatlolon, Pemkab MTB Siap Berikan Keterangan
pada tanggal
23 Oktober 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Terkait dugaan korupsi yang dituduhkan ke Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon SH. MH, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB menyatakan siap bekerjasama guna memberikan keterangan yang sejujurnya.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) MTB, Piterson Rangkoratat SH, Pemkab MTB siap untuk memberikan semua dokumen yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ataupun pihak terkait lainnya.
"Kalau pemda dipanggil, kita siap memberikan keterangan terkait termasuk memberikan dukungan data terhadap terkait dengan hal-hal yang dipermasalahkan. Iya kita siap semua yang dituduhkan sepanjang dimintai keterangan dan bukti-bukti terkait pelaksanaan kita siap untuk tunjukan," ujar dia kepada Lelemuku.com pada Selasa (23/10).
Pihaknya menghormati tindakan yang diajukan oleh anggota dewan atau masyarakat yang telah berpartisipasi aktif membangun Kepulauan Tanimbar dengan mengajukan laporan kepada penegak hukum atas temuan dugaan penyimpangan uang negara di MTB.
"Sebagai warga negara yang baik dan sekaligus sebagai penyelenggaran pemerintahan di daerah, Pemda sangat menghormati dan menghargai laporan yang disampaikan oleh teman-teman di DPRD," ungkap Rangkoratat.
Selanjutnya ditegaskan, pemkab MTB telah melaksanakan upaya pengembangan dan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Terkait dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan daerah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahaan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di kabupaten MTB, saya kira telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Dikatakan, untuk proses pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dan 2018 telah diatur dengan peraturan daerah (perda) sebagai produk hukum di daerah yang disepakati bersama oleh DPRD dan Pemda.
"Produk hukum di daerah itu tidak bisa ditetapkan kalau tidak ada persetujuan bersama anatara bupati dan DPRD. Itu artinya bahwa sebuah produk hukum APBD itu sampai dapat ditetapkan menjadi perda dan dilaksanakan itu telah disetujui bersama oleh kedua lembaga," papar dia.
Sehingga kalau saat ini ada beberapa anggota DPRD yang mempersoalkan adanya mekanisme di luar pengetahuan lembaga DPRD, dikatakan harus diklarifikasi bersama.
"Saya kira memang itu perlu untuk diluruskan. Sebab subtansi dan materi muatan materi dari perda itu sekali lagi dilakukan melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD," ungkap dia.
Dinamikanya, menurut Sekda, pemda mengajukan draf kepada DPRD dan ketika dalam proses pembahasan di komisi pasti ada usulan-usulan penambahan program dan kegiatan dari DPRD dan perkembangan pada komisi itu tentu masih akan disingkronkan dan difinalisasi secara bersama pada paripurna.
"Paripurna itu tidak menutup kemungkinan ada juga tambahan-tambahan kegiatan. Tentu usulan tambahan usulan kegiatan itu harus mengacuh kepada RPMj sejalan dengan visi misi bupati dan juga sejalan dengan rencana kerja pemda setiap tahunnya," jelas dia.
Rangkoratat menegaskan, produk APBD yang dihasilkan bersama DPRD dan Pemda MTB telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun dikatakan, pihaknya memaklumi jika ada sikap lain yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan.
"Sementara untuk beberapa permasalahan lain yang disampaikan oleh beberapa anggota DPRD saya kita itu saya tidak bisa mengomentari secara subtasial tapi intinya semua tata kelola pemerintahan di daerah ini kita telah lakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan. Sekali lagi saya tegaskan kita harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan, jadi tidak ada yang kita lakukan bias dari aturan-aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan itu," papar Sekda.
Sebelumnya pemberitaan media yang dihimpun, ada 7 laporan kasus dugaan korupsi yang dituduhkan ke Bupati Fatlolon oleh 5 anggota DPRD MTB diantaranya Simson Lobloby, Sony Ratissa, Fredreck Kormpaulun, Olvin Gosan dan Simon Johan Liur.
7 laporan tersebut diantaranya penyelewengan 40 ton beras sejahtera (rastra) untuk warga miskin, pembengkakan anggaran operasional bupati yang naik 300% dari Rp3 miliar menjadi Rp10 miliar, penggelembungan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dari Rp100 miliar menjadi Rp180 miliar, penggunaan dana tidak terduga yang tidak sesuai peruntukan, dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dugaan korupsi dana rawan pangan. Seluruh kasus terindikasi korupsi adalah tahun anggaran 2017.
Sebelumnya ada total 17 kasus korupsi diduga melibatkan Bupati MTB yang awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Setelah laporan tersebut ditelaah Kejagung, dari 17 kasus, 7 kasus di disposisi ke Kejati Maluku untuk diselidiki. (Albert Batlayeri)