-->

ASN di Papua Wajib Tingkatkan Kompetensi Secara Berjenjang

ASN di Papua Wajib Tingkatkan Kompetensi Secara Berjenjang
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe minta setiap aparatur sipil negara (ASN), wajib meningkatkan kompetensi secara berjenjang dan senantiasa mengetahui serta menguasai berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah.

Hal itu bertujuan agar perencanaan dan penganggaran di masing-masing instansinya, dapat disusun secara maksimal, seusai dengan kebutuhan daerah.

Demikian disampaikan Lukas Enembe dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonoian dan Kesejahteraan Rakyat, Anni Rumbiak, pada Pendidikan Latihan (Diklat) Perencanaan dan Penganggaran 2018, bagi aparatur lingkup pemerintah provinsi, di Jayapura, Senin (29/10).

Ia tekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan itu, dengan harapan para peserta mampu memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan intansi masing masing secara keseluruhan.

“Apalagi kegiatan diklat ini diikuti oleh sedikitinya 34 Kepala Sub Bagian (Kasubag) dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sehingga diharapkan dalam kegiatan yang berlangsung pada 29 Oktober s/d 2 November 2018 itu, mampu meningkatkan SDM para ASN yang mengikuti diklat,” harap dia.

Masih dikatakan, untuk mewujudkan pengaturan aspek perencanaan terutama dalam penyusunan APBD, seorang ASN mesti menjelaskan tentang apa yang melatarbelakangi usulannya, hingga diambil kebijakan umum maupun keputusan skala prioritas dan penetapan alokasi. Termasuk distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Oleh karenanya, sambung dia, dalam penyusunan APBD kini diatur dengan dengan jelas pihak yang bertanggung jawab atas apa yang menjadi kewajiban utamanya. Sehingga dapat dijadikan sebagai landasan pertanggungjawaban, baik antara eksekutif dan legislatif, maupun dalam internal eksekutif sendiri.

“Sehingga berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran APBD 2019, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD yang meliputi, sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah serta prinsip penyusunan APBD, Kebijakan penyusunan, tekhnik penyusunan dan hal khusus lainnya.”.

“Diharapkan beberapa pedoman penyusunan APBD itu bisa dipelajari dan dimaksimalkan untuk kemajuan pelaksanaan pembangunan diatas negeri ini,” tutupnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel