DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Pilkada Kota Tual 2018
pada tanggal
21 November 2018

TUAL, LELEMUKU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 268/DKPP-PKE-VII/2018, Senin (19/11) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
Baca Juga
“Kepada pihak Pengadu silakan untuk dibacakan dalil aduannya,” kata Prof Muhammad.
Di antara dalil aduan yang disampaikan Pengadu yakni pemesanan dan pencetakan surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sidang ini juga memeriksa M. Taher Jamco, Junaedi Bugis, dan Denny Mus Remuat selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tual. Menurut Pengadu, Panwaslu Kota Tual dalam rekapitulasi di tingkat KPU Kota Tual bersikap pasif dan melakukan pembiaran dengan beralasan bahwa tidak ada laporan tentang permasalahan yang terjadi.
Akibat sikap Panwaslu yang pasif dan tidak profesional maka terjadi pelanggaran-pelanggaran secara terstruktur dan masif yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan dalam ini KPU Kota Tual dan jajaran di bawahnya.
Sidang ini juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait yakni Abdullah Ely selaku Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, La Alwi dan Iriane S. Ponto selaku Anggota KPU Provinsi KPU Maluku, serta Usman Siknun selaku Kasek Bawaslu Kota Tual. (DKPP)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.