Doren Wakerkwa Akui Pemprov Papua Siap Tegakkan Perda Pelarangan Miras
pada tanggal
18 November 2018

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua berencana akan melakukan revisi terhadap Perdasus Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Papua.
Baca Juga
Apalagi, tandas Doren, dalam sanksi yang termuat pada Perda Larangan Miras itu, dinilai sangat memberatkan bagi masyarakat terutama mereka yang mabuk.
Pasalnya, dalam Perda Larangan Miras bagi yang melanggar dikenakan hukuman 5 tahun dan sanksi denda Rp 1 miliar.
Sedangkan, untuk sanksi denda Rp 1 miliar lanjut Doren, bakal direvisi dendanya menjadi Rp 50 juta.
“Ya, untuk sanksi denda, kita kurangi lagi dendanya, mungkin Rp 50 juta. Itu kita sudah rubah cuman berapa pasal itu. Tapi yang namanya pelarangan tentang perdasus itu jalan terus sampai dunia kiamat,“ tegasnya.
Bahkan, tegas Doren Wakerkwa, Pemprov Papua tidak akan gentar untuk menegakkan Perda Pelarangan Miras di Provinsi Papua. Apalagi, tidak ada kepentingan gubernur maupun DPR Papua dalam menegakkan perda itu.
"Kita tidak ada kepentingan, ini demi umat manusia di atas tanah ini. Negara mana yang mau rakyatnya jadi korban, tidak diberikan kenyamanan, lalu biarkan saja begitu. Ini bukan negara komunis, ini negara demokrasi. Rakyat harus dilindungi, rakyat harus dijaga, supaya rakyat kita bisa bangkit dan jadi orang hebat diatas negeri ini. Itu yang diinginkan pemerintah provinsi,“ tandasnya.
Namun, Doren meminta agar wali kota dan bupati yang ada di Tanah Papua dapat melihat permasalahan ini dengan baik dan bijak.
“Jangan membiarkan rakyat Papua banyak yang meninggal akibat miras,“ pungkasnya. (DiskominfoPapua)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.