Hadapi Seleksi CPNS, Pemkab Pulau Taliabu Minta Putra-Putri Daerah Semangat Belajar
pada tanggal
22 November 2018

BOBONG, LELEMUKU.COM - Pemerintah resmi telah mengeluarkan aturan terkait sistem perengkingan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS Tahun 2018
Baca Juga
”Bupati minta agar tetap belajar dan Bupati tetap masih meminta keringan terhadap Menpan-RB,” katanya.
Bahkan, Bupati Pulau Taliabu berencana akan mendatangi lagi kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), untuk mengajukan beberapa permintaan. Karena, Pulau Taliabu masih memerlukan ASN yang begitu banyak.
Ketika ditanya terkait dengan polemic lokasi test? Kabag Humas dan Protokoler Setda Pulau Taliabu Abd. Kadir Nur Ali mengaku kalau Bupati telah memerintah sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Pulau Taliabu, Danial Hamid, bahwa apapun yang terjadi test ulang harus berlangsung di Pulau Taliabu.
”Bupati minta test di Pulau Taliabu bukan diluar pulau Taliabu,”katanya.
Bahkan dirinya mengaku, adanya usulan test akan berlangsung di Kota Ternate, namun usulan itu tidak bisa di akomodir oleh bupati. Karena, Bupati menginginkan test tetap berlangsung di Pulau Taliabu terbuka dan transparansi. Selain itu juga menyangkut anggaran bagi peserta akan membengkak bila test di luar daerah.
”Bupati pertanyakan kenapa harus ada test di luar daerah, Pulau Taliabu juga mampu melaksanakan test CPNSD dan bisa menghasilkan lulusan, kendati tidak seperti yang diharapkan,”kilahnya. (HumasTaliabu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.