-->

Keberadaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi Terbaru Lebih Akuntabel

Keberadaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi Terbaru Lebih AkuntabelJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengatakan, keberadaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi terbaru diyakini lebih akuntabel dalam mendukung pengadaan barang dan jasa di Papua.

“Apalagi, aplikasi ini bisa mengakomodir pengusaha orang asli Papua (OAP), namun dengan ketentuan, peserta itu telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP),” katanya di Jayapura, Rabu (14/11).

Dikatakan, untuk memperkenalkan SPSE versi terbaru itu, Pemerintah Provinsi Papua melakukan pelatihan dan sosialisasi SPSE versi terbaru, sehingga mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut.

Disamping itu, memberikan dasar pengetahuan substantif tentang pemilihan penyedia.

“Yang terpenting memberikan panduan teknis dasar pelaksanaan e-Procurement dan lelang cepat pemerintah berdasarkan Perpres 16/2018. Kemudian juga membahas dan memahami prosedur administratif lengkap mengenai pelaksanaan lelang cepat sejak persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban administratif hingga teknisnya,” jelasnya.

Kegiatan ini, lanjutnya, dipandang sebagai langkah strategis dalam upaya menciptakan agen-agen perubahan menuju tercapainya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien, efektif, terbuka, transparan, bahkan tidak diskriminatif.

“Peserta hanya memasukan penawaran harga maupun evaluasinya melalui aplikasi terbaru itu. Tak ketinggalan penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang diharapkan mulai diterapkan pada 2019 mendatang, sebab memberi banyak affirmasi bagi OAP.

Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, Debora Salossa menambahkan, Perpres baru itu mengatur tentang pelaksanaan lelang terbatas senilai Rp 2,5 miliar, khusus bagi pengusaha OAP.

“Itu sebagai satu bentuk proteksi dan pembinaan bagi pengusaha OAP, agar ke depan menjadi lebih profesional, sehingga mampu bersaing dengan saudara-saudara pendatan,“ jelasnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel