Kedatangan KPK di MTB Tidak Terkait Dugaan Korupsi Petrus Fatlolon
pada tanggal
10 November 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kedatangan Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) ke Kantor Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku pada Kamis (8/11) lalu tidak berkaitan dengan proses penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi Bupati MTB, Petrus Fatlolon yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Menurut fungsional Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Ismail Hindersah, kehadiran mereka berfokus pada monitoring dan evaluasi (monev) tiap satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di MTB.
"Kehadiran kami disini untuk upaya pencegahan, bukan penindakan dan tidak ada kaitannya dengan apapun yang terjadi disini. Kalaupun ada pengaduan di sini, itu tidak ada kaitannya. Sebab ini khusus untuk monitoring dan evaluasi dan melihat seperti apa progress rencana aksi yang disepakati bersama," ujar dia didampingi penanggung jawab monev KPK RI untuk wilayah Maluku Utara, Septa Adhi Wibawa kepada wartawan di Lantai 2 Kantor Bupati MTB, Jln Ir. Soekarno, Saumlaki, Tanimbar Selatan.
Ditegaskan kegiatan ini merupakan kelanjutan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang telah ditandangani oleh seluruh pimpinan SKPD di Kepulauan Tanimbar, menindaklanjuti penandatanganan Pakta Integritas antara Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku dengan KPK pada awal tahun 2018.
"Monev yang kami lakukan ini tidak terkait audit, kami hanya melihat apa saja kendalanya dan melihat target yang akan dicapai," ujar dia.
Saat ini Kejati Maluku tengah melakukan penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi tahun 2017 di Kabupaten MTB terus bergulir dan memeriksa semua pihak yang terkait dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Fatlolon.
“Intinya, semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini pasti akan dimintai keterangannya oleh penyelidik,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada surat kabar, Siwalima di Ambon, Jumat (9/11).
Ia mengatakan, sejauh ini sudah sembilan orang yang dimintai keterangan, baik pegawai Kantor Bupati MTB maupun staf perusahaan daerah.
Sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten MTB tahun 2017 yang dibidik Kejati Maluku, diantaranya dugaan penyelewengan 40 ton beras rastra, pembengkakan anggaran operasional bupati dari Rp3 miliar menjadi Rp10 miliar, dugaan penyelewengan anggaran taktis, dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan dana rawan pangan tahun anggaran 2017.
Penyidik juga telah memanggil anggota DPRD Kabupaten MTB, Simson Lobloby untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia dan sejumlah anggota DPRD MTB yang melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi itu.
Awalnya dilaporkan ke Kejagung, yang tembusannya ke KPK dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Setelah ditelaah, Kejagung mendisposisikan ke Kejati Maluku untuk diselidiki. (Albert Batlayeri)