KPK RI Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Tipikor di Kota Sorong
pada tanggal
22 November 2018
SORONG, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) menggelar Rapat Koordinasi Program Pencegahan Tipikor Terinterigasi dengan Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat (Pabar) pada Rabu (21/11) pagi di gedung Samusiret.
Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari dari tanggal 21 dan 22 November 2018 dan dibuka oleh Wakil Walikota Sorong, dr, Hj. Pahima Iskandar dan dihadiri oleh Deputi pencegahan Tipikor KPK-RI, Pimpinan Forkopimda, pimpinan beserta anggota DPRD, dan pimpinan OPD Pemerintah Kota Sorong.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutan tertulisnya, Wakil walikota mengatakan bahwa program ini merupakan upaya KPK RI dalam mencegah aksi korupsi lebih dini sehingga kasus korupsi di Indonesia semakin turun.
“Kegiatan monitoring dan evalaluasi merupakan tindak lanjut program aksi pencegahan korupsi terinterigasi di wilayah Papua Barat. Dan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya pencegahan dini (early warning) yang dilakukan oleh KPK-RI," ujar dia.
Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari dari tanggal 21 dan 22 November 2018 dan dibuka oleh Wakil Walikota Sorong, dr, Hj. Pahima Iskandar dan dihadiri oleh Deputi pencegahan Tipikor KPK-RI, Pimpinan Forkopimda, pimpinan beserta anggota DPRD, dan pimpinan OPD Pemerintah Kota Sorong.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutan tertulisnya, Wakil walikota mengatakan bahwa program ini merupakan upaya KPK RI dalam mencegah aksi korupsi lebih dini sehingga kasus korupsi di Indonesia semakin turun.
“Kegiatan monitoring dan evalaluasi merupakan tindak lanjut program aksi pencegahan korupsi terinterigasi di wilayah Papua Barat. Dan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya pencegahan dini (early warning) yang dilakukan oleh KPK-RI," ujar dia.