Kunjungi OPD di MTB, Ombudsman Nilai Standar Pelayanan Belum Diterapkan
pada tanggal
16 November 2018

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku melakukan kunjungan ke Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku pada Selasa (6/11).
Baca Juga
"Di sini kami dapat melihat secara langsung dan jelas bahwa belum semua OPD menerapkan Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat," ujar dia.
OPD lain yang sempat dikunjungi oleh Tim Ombudsman adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perhubungan.
Seharusnya OPD memahami dan menerapkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 sebagai acuan OPD dalam rangka melayani masyarakat.
"Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat berbenah, minimal dapat menerapkan standar pelayanan publik pada masing-masing OPD terutama bagi OPD yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti halnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setidaknya hal tersebut sebagai persiapan jika ke depan dijadikan objek penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI," tutupnya. (OmbudsmanRI)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.