PPMA Minta Pemprov Papua Jelaskan Keberadaan Dana Abadi
pada tanggal
25 November 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diminta untuk menjelaskan status dan keberadaan dana cadangan atau dana abadi sebagaimana amanat pasal 38 ayat 2 UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
Penegasan ini disampaikan Direktur Perkumpulan terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (Pt. PPMA) Papua, Naomi Marasian, di Kota Jayapura, pekan kemarin.
Menurut ia, hingga saat ini masyarakat Papua belum mendapat penjelasan mengenai dana cadangan yang diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan. Sebab beredar kabar bahwa dana itu telah digunakan oleh Pemprov Papua pada 2014 lalu, padahal mestinya digunakan setelah UU Otsus habis masa berlakunya di 2021 mendatang.
“Kita minta Pemprov Papua untuk jelaskan keberadaan dana cadangan. Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dimana keberadaannya. Apalagi UU Otsus ini tinggal empat tahun,” terang dia di Jayapura, kemarin.
Ia katakan, bila belum mendapat penjelasan maka dalam waktu dekat pihaknya bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Papua berkenan mempertanyakan langsung kepada Gubernur Lukas Enembe.
“Paling tidak bila memungkinkan kami akan bertemu satuan kerb perangkat daerah (SKPD) terkait. Sehingga paling tidak bisa mendapat penjelasan untuk selanjutnya kami teruskan kepada publik. Sebab dana Otsus ditujukan untuk pembangunan dalam empat bidang bagi orang asli Papua. untuk itulah kami pun ingin mengetahui keberadaannya,” kata dia.
Senada disampaikan Koordinator TIKI Jaringan HAM Perempuan Papua Fien Yarangga. Dia berharap Pemprov Papua bisa menjelaskan jumlah dana cadangan yang disimpan dalam bank.
“Sebab sepengetahuan publik dana cadangan disimpan dalam rekening tersendiri yang dimulai pada 2006 dengan nilai sekitar Rp30-an miliar. Selanjutnya berkembang menjadi Rp100 miliar di tahun anggaran berikut sampai dengan 2014”.
“Dimana ada berkembang informasi dana ini terpakai, sehingga kalaupun demikian mesti ada penjelasan ke publik dana itu dipakai untuk apa. Kemudian bila ada sisa berapa nilainya lalu diumumkan ke publik supaya semua pihak bisa mengetahui,” ujarnya. (DiskominfoPapua)