SKK Migas Selalu Evaluasi Kepatuhan Kontraktor KKS di Maluku dan Papua
pada tanggal
21 November 2018
MANOKWARI, LELEMUKU.COM - Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Papua dan Maluku, A. Rinto Pudyantoro menyatakan pihaknya selalu melakukan evaluasi tingkat kepatuhan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) terhadap peraturan pemerintah.
Dikatakan, dalam rangka mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap peraturan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup sejak 2002, Kontraktor KKS dibawah pengawasan SKK Migas telah mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK).
"Penilaian ini menjadi salah satu indikator bagaimana industri hulu migas dapat melakukan proses bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap persoalan lingkungan dan masyarakat," ungkap Rinto pada Focus Group Discussion terkait Advokasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Penetapan Provinsi Konservasi kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (21/11).
Ditegaskan, industri hulu migas berkormitmen mencegah dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan melalui penerapan sistem manajemen mutu sebagai sebuah kesatuan utuh yang tidak terpisahkan.
"Proses bisnis hulu migas dari awal sampai akhir mensyaratkan kontraktor KKS untuk memenuhi sejumlah dokumen teknis terkait aspek pengelolaan lingkungan," kata dia.
Sembari mencontohkasn ketika Kontraktor KKS akan mulai mengoperasikan suatu blok migas. SKK Migas mewajibkan kontraktor tersebut untuk melalukan kajian awal melalui penyusunan Rona Lingkungan Awal atau Enviromental Baseline Assesment (EBA).
"Studi ini akan menginformasikan daya dukung lingkungan permukaan untuk kegiatan eksporasi dan produksi migas . Beberapa dokumen terknis serupa dipersyaratkan pada semua tahapan bisnis hulu migas," jelas Rinto.
Selanjutnya ia menyatakan, SKK Migas bersama 8 Kontraktor KKS di Tanah Papua mengharapkan agar penetapan status Provinsi Konservasi di dua provinsi ini dapat memperhatikan keseimbangan dan memberikan keuntungan optimal bagi semua pihak.
Sebab jika potensi migas di Papua dan Papua Barat yang besar dari itu dihalangi dengan menggunakan alasan konservasi.
Akibatnya pembangunan akan terhambat, pemda dan masyarakat tidak bisa menikmati dampak ekonomi dari hadirnya kegiatan hulu migas.
"Jangan salah paham ya, SKK Migas bukan tidak setuju penerapan konservasi bagi Papua dan Papua Barat. Secara prinsip kami mendukung. Namun diharapkan ditemukan titik keseimbangan antara konservasi dengan pembangunan ekonomi masyarakat Papua dan manfaatnya yang optimal bagi masyarakat. Sebab Kontraktor KKS ini berkontribusi menyuplai energi dan pemerintah daerah melalui dana bagi hasil migas dan menyerap tenaga kerja dari daerah," beber Rinto. (Laura Sobuber)
Dikatakan, dalam rangka mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap peraturan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup sejak 2002, Kontraktor KKS dibawah pengawasan SKK Migas telah mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK).
"Penilaian ini menjadi salah satu indikator bagaimana industri hulu migas dapat melakukan proses bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap persoalan lingkungan dan masyarakat," ungkap Rinto pada Focus Group Discussion terkait Advokasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Penetapan Provinsi Konservasi kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (21/11).
Ditegaskan, industri hulu migas berkormitmen mencegah dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan melalui penerapan sistem manajemen mutu sebagai sebuah kesatuan utuh yang tidak terpisahkan.
"Proses bisnis hulu migas dari awal sampai akhir mensyaratkan kontraktor KKS untuk memenuhi sejumlah dokumen teknis terkait aspek pengelolaan lingkungan," kata dia.
Sembari mencontohkasn ketika Kontraktor KKS akan mulai mengoperasikan suatu blok migas. SKK Migas mewajibkan kontraktor tersebut untuk melalukan kajian awal melalui penyusunan Rona Lingkungan Awal atau Enviromental Baseline Assesment (EBA).
"Studi ini akan menginformasikan daya dukung lingkungan permukaan untuk kegiatan eksporasi dan produksi migas . Beberapa dokumen terknis serupa dipersyaratkan pada semua tahapan bisnis hulu migas," jelas Rinto.
Selanjutnya ia menyatakan, SKK Migas bersama 8 Kontraktor KKS di Tanah Papua mengharapkan agar penetapan status Provinsi Konservasi di dua provinsi ini dapat memperhatikan keseimbangan dan memberikan keuntungan optimal bagi semua pihak.
Sebab jika potensi migas di Papua dan Papua Barat yang besar dari itu dihalangi dengan menggunakan alasan konservasi.
Akibatnya pembangunan akan terhambat, pemda dan masyarakat tidak bisa menikmati dampak ekonomi dari hadirnya kegiatan hulu migas.
"Jangan salah paham ya, SKK Migas bukan tidak setuju penerapan konservasi bagi Papua dan Papua Barat. Secara prinsip kami mendukung. Namun diharapkan ditemukan titik keseimbangan antara konservasi dengan pembangunan ekonomi masyarakat Papua dan manfaatnya yang optimal bagi masyarakat. Sebab Kontraktor KKS ini berkontribusi menyuplai energi dan pemerintah daerah melalui dana bagi hasil migas dan menyerap tenaga kerja dari daerah," beber Rinto. (Laura Sobuber)