Terima Rombongan Pemimpin Daerah di Maluku, Syafruddin Terbitkan Permenpan
pada tanggal
24 November 2018
Dalam kesempatan tersebut , Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua menyampailkan hasil pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 di Provinsi Maluku.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhamad Taher Hanubun, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, Bupati Buru Ramly Umasugi, Walikota Tual Adam Rahayaan, Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon, Ketua DPRD Kota Tual Taufik Hamud, dan Ketua DPRD MTB Frengky Limber.
Menanggapi hal tersebut Syafruddin menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
"Kita menerbitkan Permenpan 61 untuk memperkuat Permenpan 37 sebelumnya, cuma Permenpan 61 ini lebih spesifik tentang formasi," kata dia.
Terbitnya Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 itu sebagai upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
"Kita tahu bahwa dalam tes CPNS tahap pertama tidak sampai 10 persen (yang lulus), karena itu kita membenahi tapi tidak merobah Permenpan yang lama, tujuannya untuk menghasilkan ASN dengan kualitas terbaik," tambahnya.
Di tengah minimnya kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 dan untuk menjaga kualitas CPNS serta pengisian formasi, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018.
Kebijakan tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018 tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 19 November 2018.
Regulasi ini juga diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta SKD CPNS serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan. (AlbertBatlayeri/BeritaSatu)