-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Jumat, 4 April 2025
12:01:12 pagi

Berkas Kasus Lengkap, 3 Pemilik Ganja Diserahkan ke Kejari Jayapura

Berkas Kasus Lengkap, 3 Pemilik Ganja Diserahkan ke Kejari JayapuraJAYAPURA, LELEMUKU.COM - 3 Kasus dengan 3 tersangka bersama barang bukti kasus kepemilikan Narkotika jenis Ganja yang dalam proses penyidikan Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota telah dinyatakan berkas lengkap/P. 21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Ketiga tersangka yakni PK Alias Pet (22), AM Alias Lia (23) dan HY Alias Herman (26) siang tadi telah diserahkan penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap, Senin (26/11) Siang.


Baca Juga

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut.

Kasat menerangkan, ketiganya tertangkap saat hendak naik kapal penumpang di area Dermaga Pelabuhan laut Jayapura di waktu yang berbeda, dimana PK Alias Pet ditangkap pada Rabu (22/08) Pukul 13.00 Wit bersama barang bukti ganja sebanyak 4,4 gram.

"Sementara AM Alias Lia yang berjenis kelamin Perempuan tertangkap pada Rabu (05/09/18) Pukul 06.30 Wit bersama barang bukti Ganja kering sebanyak 495,65 gram, sedangkan HY Alias Herman (26) ditangkap pada Senin (30/07) Pukul 22.00 Wit bersama barang bukti sebanyak 1.171,4 gram," Ungkap Kasat.

Dirinya juga menambahkan, Ketiganya telah diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya di sidang pengadilan, dimana terhadap ketiganya masing-masing dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 20019 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.(HumasPoldaPapua)


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel