BPKP di Seluruh Maluku Diajak Usulkan Perda Transaksi Non Tunai
pada tanggal
14 Desember 2018
AMBON, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku, Bambang Pramasudi melalui Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi, Andy Setyo Biwado mengajak seluruh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di kabupaten dan kota se-Maluku untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan transaksi non tunai ke pemerintah daerah masing-masing.
“Sampai sekarang belum adanya Perda di kabupaten dan kota yang mendukung pelaksanaan atau implementasi transaksi uang non tunai. Kepala daerah mohon agar bisa mengeluarkan Perda sehingga pelaksanaan transaksi itu bisa berjalan dengan baik, mungkin ini bisa ditindak lanjuti” ajak dia saat menyampaikan sambutan dalam Acara Pengukuhan dan Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPKP serta Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online sebagai Implementasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) di Lantai 7 Kantor Gubernur pada Kamis (13/12).
Bambang menuturkan program implementasi transaksi non tunai itu awalnya dimulai pada Bulan Agustus 2014 dengan diadakannya GNNT yang ditindak lanjut oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Joko Widodo dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Kemudian diikuti oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda Provinsi dan Nomor 910/1867/SJ tentang Implementas Transaksi Non Tunai pada Pemda Kabupaten dan Kota.
Selanjutnya di Provinsi Maluku, Gubernur Ir. Said Assagaff sendiri mengeluarkan Instruksi dengan Nomor 9 tanggal 24 Oktober 2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai serta diikuti dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku tentang pemberitahuan implementasi transaksi non tunai Nomor 900/2899 tanggal 17 Oktober 2017.
“Sebagai tindak lanjut dari dasar hukum tersebut BI telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mempersiapkan pengembangan elektronikfikasi transaksi pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2017 baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Perwakilan BI termasuk di Provinsi Maluku,” tuturnya.
Bambang pun mengungkapkan dalam mendukung pengembangan elektronifikasi transaksi Pemda di Maluku, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan, diantanya koordinasi dengan Kementerian, Lembaga dan Pemda terkait tentang pelaksanaan pengembangan elektronifikasi untuk mendukung transaksi di lingkungan Pemda berupa Rapat Koordinasi (Rakor) dan kunjungan koordinasi ke Pemda, Instansi dan Lembaga.
Berikutnya pelaksanaan edukasi dan sosialisasi terkait elektronifikasi untuk mendukung transaksi di lingkungan Pemda dengan menghadiri salah satu narasumber dari Kemendagri dan mengundang peserta dari Pemerintah Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya juga instansi terkait dan perbankan.
“Pelaksanaan fasilitasi dalam rangka implementasi elektronifikasi transaksi di lingkungan Pemda termasuk memberikan bantuan perjalanan dalam rangka studi tiru penerapan SP2D online di BPKAD Provinsi Banten dan BPD Banten,” ungkap Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Maluku itu. (Laura Sobuber)
“Sampai sekarang belum adanya Perda di kabupaten dan kota yang mendukung pelaksanaan atau implementasi transaksi uang non tunai. Kepala daerah mohon agar bisa mengeluarkan Perda sehingga pelaksanaan transaksi itu bisa berjalan dengan baik, mungkin ini bisa ditindak lanjuti” ajak dia saat menyampaikan sambutan dalam Acara Pengukuhan dan Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPKP serta Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online sebagai Implementasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) di Lantai 7 Kantor Gubernur pada Kamis (13/12).
Bambang menuturkan program implementasi transaksi non tunai itu awalnya dimulai pada Bulan Agustus 2014 dengan diadakannya GNNT yang ditindak lanjut oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Joko Widodo dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Kemudian diikuti oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda Provinsi dan Nomor 910/1867/SJ tentang Implementas Transaksi Non Tunai pada Pemda Kabupaten dan Kota.
Selanjutnya di Provinsi Maluku, Gubernur Ir. Said Assagaff sendiri mengeluarkan Instruksi dengan Nomor 9 tanggal 24 Oktober 2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai serta diikuti dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku tentang pemberitahuan implementasi transaksi non tunai Nomor 900/2899 tanggal 17 Oktober 2017.
“Sebagai tindak lanjut dari dasar hukum tersebut BI telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mempersiapkan pengembangan elektronikfikasi transaksi pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2017 baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Perwakilan BI termasuk di Provinsi Maluku,” tuturnya.
Bambang pun mengungkapkan dalam mendukung pengembangan elektronifikasi transaksi Pemda di Maluku, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan, diantanya koordinasi dengan Kementerian, Lembaga dan Pemda terkait tentang pelaksanaan pengembangan elektronifikasi untuk mendukung transaksi di lingkungan Pemda berupa Rapat Koordinasi (Rakor) dan kunjungan koordinasi ke Pemda, Instansi dan Lembaga.
Berikutnya pelaksanaan edukasi dan sosialisasi terkait elektronifikasi untuk mendukung transaksi di lingkungan Pemda dengan menghadiri salah satu narasumber dari Kemendagri dan mengundang peserta dari Pemerintah Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya juga instansi terkait dan perbankan.
“Pelaksanaan fasilitasi dalam rangka implementasi elektronifikasi transaksi di lingkungan Pemda termasuk memberikan bantuan perjalanan dalam rangka studi tiru penerapan SP2D online di BPKAD Provinsi Banten dan BPD Banten,” ungkap Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Maluku itu. (Laura Sobuber)