Disdukcapil Halsel Musnahkan 6400 e-KTP Invalid
pada tanggal
21 Desember 2018
LABUHA, LELEMUKU.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan pemusnahan e-KTP sebanyak 6400 terdiri dari Laki-Laki dan Perempuan, yang sudah tidak bisa digunakan atau invalid dengan cara dibakar.Senin pagi (17/12) di Halaman Kantor Bupati Halsel, usai Upacara Hari Disiplin Pegawai.
Pemusnaan E-KTP dengan cara dibakar tersebut bukan tanpa alasan, ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Bupati dan Wali Kota di seluruh daerah untuk menugaskan Disdukcapil melakukan pemusnahan berdasarkan surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Pemusnahan dilakukan Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim, Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe, dan diikuti seluruh Pimpinan SKPD di Lingkup Pemkab Halsel.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Iswan Hasjim menghimbau kepada seluru ASN dan Masyarakat Kabupaten Halsel yang belum melakukan rekaman agar segera melakukan rekaman dan kalau ada KTP rusak segera mendatangi Dinas Dukcapil Halsel untuk melakukan perekaman dan diganti dengan yang baru.
Sementara Saban Ali selaku Kadis Dukcapil Halsel mengatakan bahwa, pemusnahan ini berdasarkan perintah dari Dirjen Kementerian dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil yang keluar di tanggal 13 Desember lalu.
“Pemusnaan ini dilakukan jangan sampai ada orang-orang tertentu yang memanfaatkan KTP tersebut, untuk kepentingan-kepentingan yang lain,
Saban juga menjelasakan e-KTP yang dimusnahkan adalah jenis e-KTP yang rusak dan ada juga e-KTP atas nama pemiliknya yang ganti status atau pindah domisili.(HumasHalsel)
Pemusnaan E-KTP dengan cara dibakar tersebut bukan tanpa alasan, ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Bupati dan Wali Kota di seluruh daerah untuk menugaskan Disdukcapil melakukan pemusnahan berdasarkan surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Pemusnahan dilakukan Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim, Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe, dan diikuti seluruh Pimpinan SKPD di Lingkup Pemkab Halsel.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Iswan Hasjim menghimbau kepada seluru ASN dan Masyarakat Kabupaten Halsel yang belum melakukan rekaman agar segera melakukan rekaman dan kalau ada KTP rusak segera mendatangi Dinas Dukcapil Halsel untuk melakukan perekaman dan diganti dengan yang baru.
Sementara Saban Ali selaku Kadis Dukcapil Halsel mengatakan bahwa, pemusnahan ini berdasarkan perintah dari Dirjen Kementerian dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil yang keluar di tanggal 13 Desember lalu.
“Pemusnaan ini dilakukan jangan sampai ada orang-orang tertentu yang memanfaatkan KTP tersebut, untuk kepentingan-kepentingan yang lain,
Saban juga menjelasakan e-KTP yang dimusnahkan adalah jenis e-KTP yang rusak dan ada juga e-KTP atas nama pemiliknya yang ganti status atau pindah domisili.(HumasHalsel)