DPRD Sorong Selatan Setujui Raperda Perubahan APBD 2018
pada tanggal
05 Desember 2018
TEMINABUAN, LELEMUKU.COM - Semua Fraksi di DPRD Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Provinsi Papua Barat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2018 yang diajukan Pemkab Sorsel untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sorsel.
Pernyataan politik tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi pada Parpirna II DPRD Jumat (23/11) lalu di ruang sidang DPRD. Perubahan APBD 2018 yang disahkan DPRD Kabupaten Sorsel yakni Pendapatan mengalami peningkatan menjadi Rp.865, 6 Miliar atau tepatnya Rp.865.635.474.771 dari APBD 2018 sekitar Rp.851 Miliar.
Selanjutnya postur Perubahan APBD 2018 yakni Belanja sebesar Rp.985, 3 Miliar atau tepatnya Rp.985.393.041.351,56; surplus/defisit sebesar Rp.119,7 Miliar lebih atau tepatnya Rp.119.757.566.544,56.
Selanjutnya pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp.126 Miliar atau tepatnya Rp.126.052.239.544,56 dan pengeluaran sebesar Rp.6,2 Miliar atau tepatnya Rp.6.294.673.000. Pembiayaan netto sebesar Rp.119,7 Miliar lebih atau tepatnya Rp.119.757.566.544,56. Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) Rp.0.
Paripurna II diikuti 18 orang anggota DPRD dari 20 anggota DPRD Kabupaten Sorsel. Fraksi Partai Golkar (FPG) mendapat kesempatan pertama menyampaikan pendapat akhir yang dibaca John Kabie.
Selanjutnya Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang dibaca Karobium Agustinus Momot dan terakhir Fraksi Partai Demokrat (FPD) dibacakan Wilhelmus Simat, S.IP.
FPAN menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu mendapat perhatian eksekutif antara lain persoalan batas wilayah, pendapatan asli daerah (PAD) serta pelantikan pejabat.
Setelah semua Fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Peribahan APBD 2018 disahkan menjadi Perda, dilakukan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan berita acara oleh Ketua DPRD Jevries Kewetare, Wakil Ketua I DPRD Marthen Saflessa, Wakil Ketua II DPRD Salomina Salamuk, SE serta Wakil Bupati Sorsel Drs.Martinus Salamuk.
Setelah penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan berita acara, Ketua DPRD Jevries Kewetare menyerahkan dokumen Perubahan APBD 2018 kepada Wakil Bupati Sorsel Drs.Martinus Salamuk untuk dilaksanakan. Dokumen Perubahan APBD 2018 yang sudah disahkan DPRD tersebut selanjutnya dibawa ke Pemprov Papua Barat dan Kementrian Keuangan untuk dievaluasi sebelum dilaksanakan. (HumasSorsel)
Pernyataan politik tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi pada Parpirna II DPRD Jumat (23/11) lalu di ruang sidang DPRD. Perubahan APBD 2018 yang disahkan DPRD Kabupaten Sorsel yakni Pendapatan mengalami peningkatan menjadi Rp.865, 6 Miliar atau tepatnya Rp.865.635.474.771 dari APBD 2018 sekitar Rp.851 Miliar.
Selanjutnya postur Perubahan APBD 2018 yakni Belanja sebesar Rp.985, 3 Miliar atau tepatnya Rp.985.393.041.351,56; surplus/defisit sebesar Rp.119,7 Miliar lebih atau tepatnya Rp.119.757.566.544,56.
Selanjutnya pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp.126 Miliar atau tepatnya Rp.126.052.239.544,56 dan pengeluaran sebesar Rp.6,2 Miliar atau tepatnya Rp.6.294.673.000. Pembiayaan netto sebesar Rp.119,7 Miliar lebih atau tepatnya Rp.119.757.566.544,56. Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) Rp.0.
Paripurna II diikuti 18 orang anggota DPRD dari 20 anggota DPRD Kabupaten Sorsel. Fraksi Partai Golkar (FPG) mendapat kesempatan pertama menyampaikan pendapat akhir yang dibaca John Kabie.
Selanjutnya Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang dibaca Karobium Agustinus Momot dan terakhir Fraksi Partai Demokrat (FPD) dibacakan Wilhelmus Simat, S.IP.
FPAN menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu mendapat perhatian eksekutif antara lain persoalan batas wilayah, pendapatan asli daerah (PAD) serta pelantikan pejabat.
Setelah semua Fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Peribahan APBD 2018 disahkan menjadi Perda, dilakukan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan berita acara oleh Ketua DPRD Jevries Kewetare, Wakil Ketua I DPRD Marthen Saflessa, Wakil Ketua II DPRD Salomina Salamuk, SE serta Wakil Bupati Sorsel Drs.Martinus Salamuk.
Setelah penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan berita acara, Ketua DPRD Jevries Kewetare menyerahkan dokumen Perubahan APBD 2018 kepada Wakil Bupati Sorsel Drs.Martinus Salamuk untuk dilaksanakan. Dokumen Perubahan APBD 2018 yang sudah disahkan DPRD tersebut selanjutnya dibawa ke Pemprov Papua Barat dan Kementrian Keuangan untuk dievaluasi sebelum dilaksanakan. (HumasSorsel)