Hasil Penelitian Pemetaan Pelaksanaan Otsus Segera Dilaporkan ke Gubernur
pada tanggal
02 Desember 2018

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua saat ini sudah genap 17 tahun. Sekitar empat tahun lagi atau tepatnya di 2021, UU tersebut bakal kadaluarsa atau habis masa berlakunya.
Baca Juga
Hal demikian disampaikan Kepala Biro Otsus Setda Papua AF. Aryoko, pada seminar laporan akhir tahun penelitian pemetaan pelaksanaan Otsus Papua pada empat bidang di lima wilayah adat, Rabu (28/11), di Jayapura.
Sayangnya Aryoko pada kesempatan itu enggan membeberkan hasil penelitian itu sebelum dilaporkan kepada Gubernur. Hanya saja, laporan yang disampaikan itu memuat keberhasilan maupun kendala yang dihadapi pemerintah kabupaten dan kota, dalam menjalankan empat bidang yang diamanatkan UU Otsus.
“Kami contohkan, misalnya di bidang kesehatan bagaimana infrastruktur bidang tersebut mendukung jangkauan pelayanan terhadap wilayah adat. Tapi juga juga bagaimana ketersediaan SDM, baik tenaga dokter, perawat, paramedis kemudian dibandingkan dengan jumlah penduduk yang dilayani. Ini yang kami petakan dalam artian seperti apa dan bagaimana kondisi pelaksanaan Otsus di kabupaten dan kota sejak bergulir selama 17 tahun ini,” ujarnya.
Dia memastikan, hasil penelitian pemetaan tersebut bakal menjadi sebuah rujukan dan langkah positif maupun konkrit didalam penataan Otsus kedepan.
Dengan demikian diharapkan, pada sisa waktu pelaksanaan UU Otsus yang tinggal menyisahkan empat tahun, dapat menghasilkan sejumlah hal yang baik dan positif untuk menunjang pelaksanaan pembangunan diatas negeri ini. (DiskominfoPapua)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.