Hery Dosinaen Minta Pembayaran TPP Diselesaikan Sebelum Liburan
pada tanggal
22 Desember 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen minta agar proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), segera dituntaskan sebelum libur Natal 25 Desember 2018 dan Tahun Baru 1 Januari 2019.
Hal itu disampaikan Sekda Hery di Jayapura, saat pertemuan dengan segera Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, kemarin.
Pihaknya pun menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua untuk segera memproses dan tak menunda-nunda pembayaran TPP.
“Badan Keuangan saya minta proses TPP harus diselesaikan segera secara tuntas. Tidak ada alasan ada hambatan ini atau itu. Memang sudah ada beberapa SKPD yang dibayarkan tapi masih ada yang belum terbayarkan sehingga saya minta dalam pekan ini sudah harus selesai,” tegasnya.
Dikatakan, pembayaran TPP ini akan bergantung pada kehadiran dan kinerja yang ditunjukan oleh seorang pegawai negeri sipil. Dengan demikian, yang menentukan besar atau kecilnya nilai TPP adalah pegawai itu sendiri.
“Artinya jika seorang pegawai itu rajib bekerja dan disiplin serta kehadirn baik maka dia akan menerima nilai TPP besar. Sebaliknya jika kinerja kurang dan disiplin rendah maka nilai TPP akan menyesuaikan juga (redah),” sebutnya.
Kendati demikian, Hery memastikan tak ada diskriminasi dalam penilaian TPP sebab metode penilaian telah dibahas bersama pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, dua penilaian utama dalam TPP, yakni disiplin 50 persen serta kinerja 50 persen.
Senada disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun. Menurutnya, pegawai rajin akan menerima lebih besar dari yang sebaliknya.
Sebab pemberlakuan TPP, diataranya untuk meningkatkan kinerja ASN, lebih khusus dalam pelayanan kepada publik. (DiskominfoPapua)
Hal itu disampaikan Sekda Hery di Jayapura, saat pertemuan dengan segera Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, kemarin.
Pihaknya pun menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua untuk segera memproses dan tak menunda-nunda pembayaran TPP.
“Badan Keuangan saya minta proses TPP harus diselesaikan segera secara tuntas. Tidak ada alasan ada hambatan ini atau itu. Memang sudah ada beberapa SKPD yang dibayarkan tapi masih ada yang belum terbayarkan sehingga saya minta dalam pekan ini sudah harus selesai,” tegasnya.
Dikatakan, pembayaran TPP ini akan bergantung pada kehadiran dan kinerja yang ditunjukan oleh seorang pegawai negeri sipil. Dengan demikian, yang menentukan besar atau kecilnya nilai TPP adalah pegawai itu sendiri.
“Artinya jika seorang pegawai itu rajib bekerja dan disiplin serta kehadirn baik maka dia akan menerima nilai TPP besar. Sebaliknya jika kinerja kurang dan disiplin rendah maka nilai TPP akan menyesuaikan juga (redah),” sebutnya.
Kendati demikian, Hery memastikan tak ada diskriminasi dalam penilaian TPP sebab metode penilaian telah dibahas bersama pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, dua penilaian utama dalam TPP, yakni disiplin 50 persen serta kinerja 50 persen.
Senada disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun. Menurutnya, pegawai rajin akan menerima lebih besar dari yang sebaliknya.
Sebab pemberlakuan TPP, diataranya untuk meningkatkan kinerja ASN, lebih khusus dalam pelayanan kepada publik. (DiskominfoPapua)